Wakil Ketua DPRD Landak Usir Wartawan Saat Hendak Meliput

Wakil Ketua DPRD Landak Usir Wartawan Saat Hendak Meliput
Share It !

Suaraborneosatu.com-Landak Di lansir dari berita hariansorotpost, wartawan di minta keluar oleh wakil ketua DPRD ( dewan perwakilan rakyat daerah ) terkait pembahasan BANGGAR ( badan anggaran ) dan pemaparan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) tahun anggaran 2024. Kamis 5/9/2024

Terkait pengusiran terhadap media atau wartawan tersebut, Mengacu kepada undang undang pers ( UU PERS ) yakni pasal 18 ayat (1) UU pers di mana di jelaskan menghalang halangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di denda dua ( dua ) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta

Aris Ismail selaku wakil ketua DPRD landak telah melakukan pengusiran terhadap media atau wartawan yang hendak meliput

Kejadian tersebut sangat lah di sayangkan apa lagi Aris Ismail tersebut selaku wakil ketua DPRD ( dewan perwakilan rakyat Daerah)

Undang undang pers sudah menjelaskan, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 undang undang dasar 1945 yang harus di jamin

Dan yang di yakini bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati dan hak memperoleh informasi

(Daryono,s)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!