Tuntut Hak PHK Sepihak, Pak Aboy Terima Perlakuan Tak Wajar dari PT GRS

Tuntut Hak PHK Sepihak, Pak Aboy Terima Perlakuan Tak Wajar dari PT GRS
Share It !

Suaraborneosatu.com – Landak. Menuntut Hak karena diberhentikan secara sepihak, Pak Aboy (Panggilan sehari-hari,-red) tuntut haknya sebagai karyawan di Perusahan perkebunan sawit PT GRS.

Pak Aboy merupakan karyawan perintis PT GRS di Kecamatan Mandor menceritakan kronologi selama ia bekerja pada tahun 2006-2007, kemudian diangkat menjadi security hingga tahun 2018.

“Saya dikeluarkan oleh perusahaan karena sudah tua dan cacat,” imbuhnya. Kamis, (30/11/2023).

Merasa dikeluarkan tanpa syarat oleh PT GRS, Pak Aboy menemui pihak menajemen perusahaan untuk menuntut haknya karena merasa di rugikan dan tidak mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan selama bekerja.

“Dengan kejadian ini saya tidak terima. Oke, dikeluarkan dari perusahaan tidak menjadi masalah, tetapi saya menuntut hak-hak saya selama bekerja sebelas tahun di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT GRS,” pinta Pak Aboy.

Sebelumnya pada hari Senin (13/11) Pak Aboy beserta awak media online mendatangi kantor PT GRS dan disambut baik oleh Iyek, humas perusahaan.

“Terima kasih kedatangan bapak-bapak atas pengaduannya akan kami tindak lanjuti dan kami akan sampaikan dengan pihak manajemen pimpinan perusahaan,” ungkap Iyek.

Kemudian pada hari Rabu (29/11) pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT GRS mendatangi gubuk milik Pak Aboy yang dihadiri oleh humas perusahaan, Danru perusahaan dan beberapa security perusahaan milik PT GRS.

dengan kedatangan pihak perusahaan tersebut bukannya memecahkan masalah malah menambah keruh suasana.

“Kami dari pihak perusahaan siap untuk menyiapkan tempat proses persidangan kalau anda mengotot menuntut hak anda,” tutup Humas PT GRS (Gunung Rijuan Sejahtera).

(Daryono Saputro)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!