Polres Landak Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Gadis Yang Memiliki Keterbelakangan Mental

Polres Landak Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Gadis Yang Memiliki Keterbelakangan Mental
Share It !

Suaraborneosatu.com-Landak Polres Landak Melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers terkait penangkapan Pelaku pembunuhan Gadis yang memiliki Keterbelakangan Mental yang bernama Fransiska (20) di Desa Bagak Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Rabu 14/5/2025

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho menjelaskan, bahwa setelah melakukan otopsi forensik korban dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan, polisi akhirnya melakukan penangkapan kepada pelaku pembunuhan tersebut yang bernama Andi (27).

Dengan dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers tersebut Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho mengatakan bahwa pelaku tersebut masih bertetanggaan dengan si korban

“Pelaku ini juga masih berasal dari Desa yang sama yakni Desa Bagak Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, korban dan pelaku juga masih bertetangga, rumah pelaku dan korban tidak jauh” ucap Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho dalam konferensi persnya.

Kemudian Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho menjelaskan motif pelaku tega menghabisi nyawa si korban dikarenakan korban pernah melaporkan kepada orang tuanya bahwa pelaku pernah menyetubuhi korban.

“Motifnya lebih sakit hati, karena pada saat itu korban ada melaporkan kejadian persetubuhan, setelah itu pelaku merencanakan niatnya untuk menghabisi si korban tersebut” jelas Kapolres

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho menambahkan, sebelum pelaku menghabisi korban, pelaku sempat mengiming-imingi korban sehingga korban menuruti apa kata si pelaku, setelah itu pelaku menusuk dada sebelah kiri korban dengan pisau.

“Ada terdapat lobang di sebelah kiri dada korban, setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung menancapkan pisau tersebut ke batang sawit ” tutup AKBP Siswo Dwi Nugroho.

Selanjutnya Polres Landak telah mengamankan barang bukti berupa pisau, pakaian korban, dan bukti lainnya, atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 340 KUHP Dengan Pembunuhan Berencana, pidana mati atau penjara seumur hidup

(Daryono Saputro)

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!