Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby
Suaraborneosatu.com – Deli Serdang,- Janji Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang akan menindak dan menurunkan anggota ke lokasi proyek galian C diduga ilegal di kawasan Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru, Kabupaten Deliserdang dan beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Namorambe dan Sibiru-biru hanya isapan jempol belaka. Faktanya, sampai saat ini truk bermuatan material galian C ilegal masih bebas melintas di wilayah Kecamatan Patumbak menuju ke Mega proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di kawasan Desa Sampali, Persis di pintu Exit Tol H Anif.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (15/5), terlihat masih beroperasinya truk-truk pengangkut tanah timbun galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pesona Indah Cemara (PIC) yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deliserdang.
Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal dengan melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.
Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5) mengaku mengetahui dan akan merunkan tim ke lokasi. Namun, sampai hari ini, Jumat (15/5) truk-truk bermuatan material galian C masih bebas melintas.
Inkonsistensi pernyataan Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap ini dinilai melawan instruksi Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution.
Dalam perintahnya, Gubsu Bobby melalui Dinas Perindag ESDM akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.
Diberitakan sebelumnya, tampak terlihat beroperasinya galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang. Parahnya lagi, galian C yang sudah meluas bagai danau itu, hingga mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS)
Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (12/5/2026), galian C Ilegal yang diduga milik berinisial JT, terus beroperasi dengan menggunakan 2 unit eskavator, dimana 1 unitnya yang beroperasi.
Selanjutnya Eskavator yang mengeruk tanah dan menaruhnya di bak Truk-truk yang datang hingga penuh, lalu berangkat menuju lokasi Proyek pembangunan hunian mewah, Pondok Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang.
Menurut salah seorang warga sekitar lokasi galian C yang tak ingin namanya disebutkan, Truk yang melintas melewati beberapa jalan Kabupaten dan Provinsi hingga mengakibatkan jalanan yang memiliki kapasitas kekuatan, akan mengakibatkan kerusakan jalan akibat muatan truk itu, ketika menuju lokasi penimbunan proyek Perumahan Pondok Indah Cemara tersebut.
“Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut dan herannya ketika melintas, truk itu juga melintas diberbagai wilayah hukum Polsek. Tapi kenapa pihak Polsek tidak melakukan tindakan hukum?, seakan truk pembawa tanah galian C Ilegal itu bebas hambatan dan terkesan kebal hukum.
Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.
PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Sibiru-Biru, Namorambe, Deliserdang dan
diduga tak memiliki izin operasional.
Pantauan wartawan di lokasi proyek PIC, kemarin, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang bongkar muat tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.
Saat melakukan penelusuran, tim mebuntuti truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, Truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe.
Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.
Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.
Menurut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin tersebut, berlangsung mulai pagi sampai malam hari.
“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,” ungkap warga.
Dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun yang diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.
“Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban, karena ulah keserakahan pengusaha galian c tak berizin, yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” papar warga Patumbak ini.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.
Dikatakannya, liciknya pengusaha galian C ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.
Namun, katanya, untuk, CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. “Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.
Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik JT, diduga kuat tanpa mengantongi izin.
Sayangnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga kini masih bungkam, dikarenakan tidak membalas WhatsApp wartawan.
Terpisah, Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.
“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya, ya nanti akan kami cek,” kata Marzuki saat dikonfirmasi di sela-sela penertiban di Lubuk Pakam.
(Tim/Red)
Editor: Daryono,spt
