Kasi Pidum Apresiasi Pengadilan Negeri Bengkayang Berhasil Lakukan Restoratif Justice

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Untuk Pertama kalinya Pengadilan Negeri Bengkayang berhasil melaksanakan Restoratif Justice atau RJ terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Donatus Dilis (49) terhadap korbanya Asminton Simanungkalit (61), Rabu (18/6/2025) bertempat di Pengadilan Negeri Bengkayang.
Sidang telah berlangsung dua kali dan pada saat sidang kedua proses restoratif justice berhasil dilaksanakan dan baik terdakwa maupun korban sepakat berdamai dan dicapai kesepakatan untuk ganti rugi sebesar Rp.20 juta dan membayar biaya ada sebesar Rp.5 juta, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terdakwa yakni mendengarkan musik dengan suara terlalu keras yang mengakibatkan kebisingan di sekitar rumah terdakwa.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang yang sekaligus Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu, S.H, M.H menyatakan, telah terjadi upaya perdamaian Restoratif Justice berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau PERMA No.1 tahun 2024 dalam Perkara Pasal 351 KUHP ini dilakukan setelah dalam persidangan baik terdakwa maupun korban sepakat dilakukan perdamaian.
“Saya bersama Hakim anggota Doni Akbar Alfianda dan Arief Setyawan menyambut baik keinginan korban dan juga terdakwa,”ujar Anggalaton Boang Manalu.
Dan pada saat kesepakatan damai Restoratif Justice terdakwa juga membuktikan komitmennya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.20 juta sebagai ganti rugi yang dialami korban, selain itu akan dibayarkan juga biaya adat sebesar Rp5 juta setelah RJ selesai dilaksanakan
Keberhasilan Pengadilan Negeri Bengkayang melaksanakan RJ pada sidang kedua Rabu (18/6/2025) mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkayang Martino Manalu, S.H, M.H
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pengadilan Negeri Bengkayang yang telah berhasil melaksanakan perdamaian Restoratif Justice pada terdakwa Donatus Dilis dan korbannya Asminton Simanungkalit.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami akan mengawasi dan memastikan terdakwa memenuhi seluruh permintaan atau syarat yang diberikan oleh korbannya. Dan ternyata terdakwa memang membuktikan komitmennya dan pada saat sidang di PN Bengkayang terdakwa langsung menyerahkan uang ganti rugi kepada korban yang jumlahnya sebesar Rp.20 juta dimana selanjutnya akan ada biaya adat juga sebesar Rp.5 juta yang akan dilakukan setelah proses RJ. Kemudian terdakwa juga berkomitmen agar tidak mengulangi perbuatannya yakni tidak akan membunyikan musik dengan volume tinggi sehingga menimbulkan kebisingan yang sebelumnya telah mengakibatkan terjadinya penganiayaan.” pungkasnya
(Redaksi)