Terdakwa Kasus PETI di Vonis Bebas Oleh Hakim, Kuasa Hukum Pertimbangkan Tempuh Jalur Tuntut Balik
Suaraborneosatu.com – Landak. Terdakwa kasus PETI an.Sidiq Firmansyah di vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ngabang. Kamis, (07/05/26).
Adapun sidang tersebut terbuka untuk umum dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albon Damanik, S.H., M.H serta didampingi oleh kedua hakim lainnya diantaranya Rini Masyithah, S.H., M.Kn. dan Eunike Ratna Chrisandy, S.H., M.H. serta panitera pengganti dalam pembacaan vonis ini adalah Marlinda Paulina Sihite, S.H.
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh unit Tipidter polres Landak, dengan dugaan atas pelanggaran pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang di duga terjadi di dusun Pampadang Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Atas dugaan pelanggaran tersebut terdakwa di dudukan ke kursi pesakitan untuk di adili dan di tuntut oleh jaksa penuntut umum kejaksaan Kabupaten Landak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari agenda sidang yang telah di lakukan di Pengadilan Negeri Ngabang maka terungkap fakta di persidangan bahwa pada intinya pasal yang di tuduhkan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur sehingga terdakwa harus bebas demi hukum, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Sidiq Firmansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum
3. Memerintahkan terdakwa di bebaskan
4. Memulihkan hak-hak terdakwa kemapuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
5. Barang bukti di kembalikan kepada terdakwa
6. Biaya perkara di bebankan pada negara
Dari putusan vonis tersebut, Kuasa hukum terdakwa Gonesimo Halawa, S.H. menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara kliennya tersebut atas pertimbangan hakim dalam nota pembelaannya.
“Kami selaku kuasa hukum dari klien, mengucapkan terimakasih kepada ketua majelis hakim serta anggota hakim lainnya dimana dalam hal memutus perkara ini hakim telah mempertimbangkan apa yang menjadi nota pembelaan kami, serta dalam pertimbangan hukum hakim telah berpikir secara objektif sehingga perkara ini di putus berdasarkan acuan kepastian hukum,” ujarnya.
Gones menambahkan, “Bahwa berdasarkan fakta di persidangan jaksa penuntut umum telah keliru untuk menerapkan pasal kepada klien kami, dimana klien kami di tuntut telah melanggar pasal 161 undang-undang minerba namun fakta yang terungkap dalam pembuktian, bahwa dakwaan pasal tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga dakwaan jaksa menjadi prematur,” jelasnya.
Lanjut Gones, “Klien kami sudah di tahan dan di penjara selama 115 hari, tentunya ini sangat merugikan klien kami baik secara materiil maupun imateril maka saat ini sedang kita pertimbangkan untuk langkah hukum yang kita tempuh selanjutnya,” Tutupnya.
(Redaksi)
