Warga Mitra PT Jo Perdana Agroteknologi Tolak RAT Koperasi Sejago Kamaruk Dirik di Monterado

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Mediasi antara Pengurus Koperasi Sejago Kamaruk Dirik dan masyarakat mitra Perusahaan PT Jo Perdana Agroteknologi berujung dengan penolakan.
Mediasi tersebut diketahui difasilitasi oleh pihak Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Aula Kantor Camat Monterado, Kabupaten Bengkayang, Rabu (10/8/2022).
Dalam mediasi tersebut, masyarakat mitra PT Jo Perdana Agroteknologi meminta pihak koperasi Sejago Kamaruk Dirik untuk segera melunasi tunggakan bagi hasil selama empat bulan (April-Juni) di tahun 2022 yang belum terbayarkan kepada mitra.
Setelah tuntutan itu terpenuhi, masyarakat sebagai mitra baru mempersilahkan pihak pengurus Koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT.
Salah satu warga mitra PT Jo Perdana Agroteknologi, Subandi, mengungkapkan perasaan kecewa dan menilai Kepengurusan koperasi penuh kontroversi.
”Bagaimana bisa menjalankan RAT, kalau pengurus inti seperti Dewan pengawas, Wakil ketua, Bendahara dan sekretaris telah mundur,” pungkasnya.
Subandi menegaskan, pihaknya pun menolak keras jika RAT itu dilakukan, pasalnya tak sesuai dengan ketentuan, sebab para pengurus inti koperasi telah mundur.
”Tanya saja kepada Kades Goa Boma, Serindu dan Jahandung yang mengetahui permasalahan ini lebih rinci,” tambahnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Koperasi Sejago Kamaruk Dirik, Muhidin menyampaikan pihaknya tetap akan menjalankan proses RAT sesuai regulasi yang ada.
Ia menyebut, RAT tersebut bukan mengganti kepengurusan melainkan mengisi kekosongan kepengurusan.
”Walaupun masyaimiyra perusahaan menolak diadakan RAT, kita akan tetap melaksanakannya itu,” terangnya.
Muhidin menjelaskan, mereka pengurus inti wakil ketua, bendahara dan badan pengawas mengundurkan diri memiliki bukti berbentuk surat.
”Terkait anggota yang menolak, kita tak bisa semaunya, ada aturan dan regulasi, sehingga tak bisa keluar dari kontek itu,” ucap Muhidin selepas Mediasi.
Sedangkan dari pihak Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang selaku penyelenggara kegiatan, telah menawarkan opsi kepada peserta yang hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama tak terselesaikan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Markus Dalon menyampaikan opsi tersebut diantaranya, pertama pihak dinas tetap melakukan pembinaan terhadap Koperasi Sejago Kamaruk Dirik, kedua akan membentuk pengurus dari anggota yang ada sehingga proses bagi hasil bisa jalan,
”Kemudian yang ketiga akan melaksanakan RAT untuk mengganti pengurus, dan keempat pengurus akan menerima pendaftaran anggota baru,” tegasnya.
Menurut Dalon, permasalahan yang terjadi kini adalah ketidakpercayaan para anggota terhadap kepengurusan. Sehingga ada dua pengurus yang mengundurkan diri, yakni wakil ketua, bendahara dan pengawas.
Namun, secara regulasi dianggaran dasar yang ada, bahwa penggantian Kepengurusan sebelum habis masa berlaku dengan melakukan pengangkatan pengurus yang ada untuk rangkap jabatan.
”Atau memilih anggota lain untuk memiliki jabatan yang bersangkutan,” tambahnya.
Markus Dalon dalam pidatonya mengambil keputusan bahwa RAT akan dimajukan bulan Agustus 2022, yaitu pada tanggal 24/8/2022 untuk melaksanakan RAT Koperasi Sejago Kamaruk Dirik.
(Bar)