Tolak Pencabutan Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Neneng : Jangan Main-main Dengan Budaya
Suaraborneosatu.com – Kalimantan Barat. Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Barat, Neneng,M.Sos, angkat suara terhadap wacana pencabutan Peraturan Daerah (PerDa) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal oleh Pemerintah Kalimantan Barat pasca monitoring Presiden ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya (23/8), Sutarmidji, Mantan Gubernur Kalbar Periode 2018-2023 sempat menjelaskan bahwa Perda tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal merupakan teknis dalam membuka lahan.
“Perda itu mengatur tata cara membakar lahan yang dua hektar itu. Tapi yang membolehkan membakar dua hektar itu Undangan-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Jadi jangan nyalahkan Perda, Perda apa hubungannya dengan membakar alam. Perda itu justru mengatur bakar lahan yang dua hektar yang dibolehkan Undang-undang,”
Ditemui di ruang kerjanya, Neneng berpendapat bahwa berladang merupakan budaya dan kearifan lokal yang sudah lama dilakukan, khususnya Kalimantan Barat yang dilakukan oleh masyarakat Suku Dayak dan juga sebagian masyarakat Melayu.
“Jadi perlu saya sampaikan bahwa berladang itu bukan sekadar bagaimana cara bercocok tanam atau bagaimana mencari makan, berladang itu bagi kami suku Dayak merupakan budaya turun temurun dari nenek moyang kami yang melibatkan pengetahuan lokal, aturan, dan hukum adat yang diwariskan,” jelasnya

Lanjutnya, “Berladang itu merupakan ikatan dari Spiritual dan Alam, kebetulan saya ini anak seorang peladang yang jadi Anggota DPRD jadi saya paham akan hal itu. Dalam tradisi seperti masyarakat Dayak, proses berladang diatur oleh ritual, atau kepercayaan yang menjaga keharmonisan sehingga kalau membuka lahan itu cukup untuk makan, bukan untuk kaya. Dan lahan yang kami buka juga terbatas untuk siklus 1 tahun, tahun depannya kami pindah sehingga ada proses pemulihan atas ladang yg kami buka tahun lalu,” tegasnya.
Dalam pandangannya Neneng juga menjelaskan bahwa Berladang bagi masyarakat Dayak merupakan identitas sosial, membentuk pola hidup dan gotong royong.
“Masyarakat Dayak berladang itu tidak sendiri, mereka bergotong royong sekampung membuka lahan, jdi kecil kemungkinan terjadi kebakaran seperti sekarang, karena masing-masing mereka menjaga agar lahan yang dibuka tidak melebihi batas kemampuan setiap individu,” tutupnya.
(Redaksi)
