Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo minta OPD maksimalkan Aplikasi LAPOR!-SPAN

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo minta OPD maksimalkan Aplikasi LAPOR!-SPAN
Share It !

Bengkayang – Dinas komunikasi dan informasi (Diskominfo) kabupaten Bengkayang menggelar kegiatan Rapat Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N). Giat tersebut dihelat di Aula 2 Lantai V Kantor Bupati Satu Atap, kemarin.

Turut hadir mengikuti pelaksanaan rapat, seluruh pejabat penghubung Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, serta Inspektur Pembantu V Provinsi Kalimantan Barat dan Admin Instansi SP4N-LAPOR! Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Akil Syarif Diansyah.

Kadis Kominfo Kabupaten Bengkayang, Aleksius menjelaskan, bahwa layanan inspirasi LAPOR!-SP4N merupakan aplikasi umum untuk menampung laporan pengaduan, permintaan informasi atau aspirasi masyarakat. Aplikasi ini, kata dia, ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) Nomor 680 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Namun sayangnya, pada prakteknya masih belum maksimal. Masih ada beberapa kendala pengelolaan LAPOR!-SP4N ini,” ujar Aleksius.

Hal itu dikatakan Aleksius, lantaran masih ada perangkat daerah yang belum membuat surat keputusan tentang penunjukan pejabat penghubung ataupun admin LAPOR!-SP4N pada perangkat daerahnya masing-masing. Alek juga menilai perihal pemahaman SDM tentang pentingnya aplikasi LAPOR!-SP4N ini masih sangat kurang.

Maka dari itu, ia berharap agar kedepan agar setidaknya bisa diadakan bimbingan teknis yang berkelanjutan untuk memaksimalkan potensi dari aplikasi tersebut.

“Karena sejatinya hal ini akan berdampak terhadap respon penyelenggara atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat memalui aplikasi LAPOR!-SP4N,” pungkasnya.

Lebih jauh, dia juga menjelaskan manfaat dari penyelenggara aplikasi tersebut kedepan bisa berdampak pada kemudahan dalam mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi.

“Karena pada dasarnya aplikasi LAPOR!-SP4N diadakan demi memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.

Dari tujuan tersebut, lanjutnya, penyelenggara pemerintahan juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat untuk memberikan pelayanan yang maksimal dari apa yang diadukan oleh masyarakat pada aplikasi ini.

“Yang pasti pemerintah harus cepat tanggap terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat, keluhan masyarakat. Ini juga menyangkut perihal kemampuan pemerintah untuk mendengar dan menanggapi dengan cepatnya atas keluhan yang disampaikan masyarakat,” pungkasnya. (Nar).

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.