”Tak Sehat” Kartu Anggota Koperasi Tak Diurus

Suaraborneosatu.com – Monterado. Pertemuan masyarakat Mitra Perusahaan PT Jo Perdana Agrotechnologi, Koperasi Sejago Kamaruk Diri dan pihak Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Kalbar terungkap berberapa hal urgen terkait kondisi koperasi yang dinilai belum sehat.
Disaat pemaparan Markus Dalon Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, ternyata Koperasi Sejago Kamaruk Dirik sudah memiliki Akta Notaris tetapi anggota tidak diurus secara administrasi lainnya.
”Saya mau tanya Pak Ketua Koperasi, syarat anggota koperasi disebut anggota harus memiliki apa saja?,” dijawab peserta undangan pertama ”,wajib memiliki kartu anggota,” jawab audien yang hadir. Nah Pak Ketua apakah anggota telah memiliki kartu anggota?, dijawab Muhidin selaku ketua ”Belum Pak,” tutur Muhidin menjawab pertanyaan Markus Dalon, Rabu 10/8/2022, diaula Kantor Camat Monterado, Kab.Bengkayang.
Dalam pembentukan Akta Notaris Koperasi Sejago Kemaruk Dirik diketahui juga dari Subandi bahwa legalitas dihadapan negara telah dimiliki. Seharusnya pembentukan koperasi sebelum dibuatkan Akta Notaris ada musyawarah mufakat seluruh anggota yang tergabung.
”Boleh ditanya pada semua yang hadir tanpa ada musyawarah mufakat. Ujuk-ujuk keluar pengurus dalam akta notaris,” ujar Subandi.
Walaupun perdebatan cukup alot pihak perusahaan PT Jo Perdana Agrotechnologi, melalui Dayan Selaku Kuasa Hukumnya menyebut perusahaan tetap bertahan menggunakan satu koperasi yang sudah ada.
”Koperasi yang sudah memiliki legal standing yang jadi mitra perusahaan kami,” ujar Dayan.
(Jmt dan Usup-usup)