Sorotan Kekayaan Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud: Dari Isu Anggaran DPRD hingga Dugaan Persaingan Usaha Program Makan Bergizi Gratis

Sorotan Kekayaan Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud: Dari Isu Anggaran DPRD hingga Dugaan Persaingan Usaha Program Makan Bergizi Gratis
Share It !

Suaraborneosatu.com – Makassar,  – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menjadi sorotan publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 mencatat total harta kekayaannya mencapai sekitar Rp92,1 miliar. Nilai tersebut menempatkannya sebagai salah satu pimpinan DPRD Sulsel dengan kekayaan terbesar. 29 Juli 2026

Di tengah besarnya nilai kekayaan tersebut, perhatian publik juga mengarah pada sejumlah isu yang berkembang, mulai dari transparansi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Sulsel hingga dugaan persaingan usaha dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas negara guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik tetap terjaga.

RR, selaku Perwakilan Aliansi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai hukum.
“Kami meminta BPK, Inspektorat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar RR.
RR menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat, terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program yang dibiayai oleh keuangan negara.

Desakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Redaksi Suaraborneosatu.com

Editor: Daryono,spt

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!