Satpas Polres Landak Berikan Kemudahan bagi Difabel, Lengkap dengan Fasilitas dan Pendampingan Petugas
Suaraborneosatu.com – Landak, Satlantas Polres Landak ~Komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diwujudkan melalui berbagai inovasi pelayanan yang mengedepankan kemudahan, kenyamanan, dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Difabel yang diselenggarakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Landak, ” Senin (21/9/2026)
Pelayanan ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Melalui dukungan petugas khusus serta fasilitas yang disediakan, Satpas Polres Landak berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan tidak diskriminatif.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM Difabel meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan, surat lulus uji psikologi, serta tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam mekanisme pelayanannya, petugas khusus akan mengarahkan pemohon menuju area parkir khusus difabel dan menyediakan kursi roda apabila diperlukan. Selanjutnya, petugas menerima serta memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan sebelum mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan menuju loket pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun besaran biaya PNBP penerbitan SIM Difabel yang tercantum dalam informasi pelayanan tersebut meliputi:
SIM Baru:
SIM D: Rp50.000.
SIM D1: Rp50.000.
Perpanjangan SIM:
SIM D: Rp30.000.
SIM D1: Rp30.000.
Usai melakukan pembayaran, pemohon menerima slip bukti pembayaran PNBP SIM untuk kemudian diarahkan ke loket khusus. Pada tahapan berikutnya, petugas melakukan registrasi data pemohon melalui sistem komputer berdasarkan data E-KTP, dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari, tanda tangan elektronik, dan foto digital.
Bagi pemohon SIM baru, proses pelayanan dilanjutkan dengan mengikuti ujian teori menggunakan perangkat Audio Visual (AVIS). Sebelum ujian dimulai, petugas memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan dan metode penilaian. Setelah ujian selesai, hasilnya diumumkan melalui barcode yang dihasilkan dari aplikasi uji teori SIM. Pemohon yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahapan ujian praktik mengemudi.
Sementara itu, pemohon SIM perpanjangan diarahkan menuju loket cetak sesuai dengan mekanisme pelayanan yang berlaku.
Pada tahapan ujian praktik, petugas memberikan contoh pelaksanaan pada setiap item ujian yang tersedia di lapangan praktik. Pemohon kemudian melaksanakan ujian sesuai arahan dan contoh yang telah diberikan. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus uji kompetensi mengemudi, proses dilanjutkan dengan verifikasi data dan pencetakan kartu SIM.
Petugas cetak menyiapkan kartu SIM melalui mesin produksi. Setelah kartu SIM selesai dicetak, petugas memanggil nama pemohon dan menyerahkan kartu SIM kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan serta kompetensi mengemudi sesuai ketentuan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Landak Iptu Risandy Indra Waspada, S.Tr.K., secara terpisah menjelaskan bahwa pelayanan SIM Difabel merupakan bagian dari upaya Polres Landak dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan SIM Difabel ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, humanis, dan setara kepada seluruh masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan kemudahan dalam mengikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Lantas.
Lanjut Kasat Lantas menambahkan, masyarakat diharapkan dapat memahami persyaratan dan mekanisme penerbitan SIM Difabel sebelum mendatangi Satpas Polres Landak. Dengan mengetahui prosedur yang telah ditetapkan, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan efisien.
“ Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan SIM, agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap. Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan berkoordinasi dengan petugas Satpas Polres Landak untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” tambahnya.
Redaksi Suaraborneosatu.com
Editor: Daryono spt C.BI C.JI C.LWI
