PT. ISS Di duga Nakal, Undang-Undang K3 dan Tenaga Kerja di Abaikan

Suaraborneosatu.com – Mempawah Hulu. Dasar keselamatan kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya telah di kendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan resiko kerugian dan berdampak pada peningkatan produktivitas.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tersirat bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan hal ini terhadap para pekerjanya dengan tujuan
1.melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
2.menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Pembangunan pabrik PT. Indah Subur Sawit (ISS) pada saat ini yang terletak di Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat terpantau mengabaikan aturan undang-undang dengan tidak membekali pekerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Berdasarkan pantauan awak media ini di tempat lokasi terlihat bahwa semua pekerja tidak di lengkapi alat K3. Senin, 4/7/22.
Mirisnya lagi dari wawancara awak media ini terhadap para pekerja bahwa mereka juga tidak didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
Sementara dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2003 dikuatkan oleh Permenaker nomor 44 tahun 2015 bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Berdasarkan wawancara awak media ini ke lokasi bahwa mereka tidak diberikan alat K3 (safety device interlock).
“Kami tidak ada dikasih alat yang seperti itu dan jamsostek pun tidak ada,” ungkap salah seorang pekerja yang identitasnya tidak ingin disebutkan.
“Mana kami ini dapat perhatian seperti itu. Jangankan perusahaan, pemerintah saja tidak pernah perhatian, tanya aja dengan jokowi” ungkapnya dengan nada kesal.
Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tangga 11/06/2022 awak media wawancara terhadap manager PT. ISS perusahaan, Hasibuan, mengatakan, “safety mulai kita terapkan kalau sudah pengerjaan besi, kalau untuk mengerjakan tahap gali tanah dan pengecoran belum kita terapkan karena tidak berbahaya,” jelas manager.
Untuk informasi bahwa pembangunan pabrik yang nilainya milyaran rupiah ini dilaksanakan oleh PT. Dana Dipa dan berharap terhadap dinas pemerintah baik APH maupun Dinas terkait agar menindak lanjuti hal ini demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Penulis : Gones
Editor : Mus