Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV
Share It !

Suaraborneosatu.com – Medan — Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mendalami dugaan keterkaitan Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah digerebek karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya kini juga masih memburu pasangan suami istri Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).

Penyelidikan dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran ekstasi di tempat hiburan malam yang kini beroperasi menggunakan nama Phantom KTV.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang customer service (CS) Phantom KTV yang diduga menjual ekstasi kepada pengunjung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pemasok narkoba bernama Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan Muhammad Fadli petugas menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” kata Rafli.

Menurut Rafli, pemasok narkoba dan customer service di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial agar aktivitas mereka tidak mudah diketahui aparat.
“Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus,” ujarnya.

Jean Calvijn menjelaskan, lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya bernama Dragon KTV dan pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (23/5/2025) saat dirinya masih menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam penggerebekan di Room 206 Dragon KTV itu, polisi mengamankan dua pelaksana lapangan, yakni Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul. Dari kasus tersebut, polisi menyita total 708 butir pil ekstasi berbagai merek.
Hasil pengembangan kemudian mengungkap dugaan bahwa peredaran narkotika di Dragon KTV dikendalikan langsung oleh Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung yang kini masih buron.

Selain kasus narkotika, Dragon KTV juga sempat diduga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk penjualan minuman beralkohol. Temuan itu diperoleh setelah Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan pemeriksaan dan menemukan 129 botol minuman beralkohol, termasuk 11 botol yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Polrestabes Medan memastikan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya perubahan identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV, termasuk mendalami keterlibatan jaringan lama dalam praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut.

(Tim/Red)

Editor: Daryono,spt

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!