PMII Palangka Raya Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Kemunduran Demokrasi
Suaraborneosatu.com – Palangka Raya. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palangka Raya menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Ketua Cabang PMII Palangka Raya, Muhammad Nashir, menilai wacana tersebut merupakan penyimpangan serius dari semangat reformasi dan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
”Pilkada langsung adalah koreksi sejarah atas demokrasi semu di masa lalu. Mengembalikannya ke DPRD sama dengan menghidupkan kembali politik elitis yang telah ditolak oleh reformasi,” tegas Nashir di Palangka Raya, Senin (19/1/2026) malam.
Nashir juga menyoroti alasan efisiensi anggaran yang sering digunakan elite politik sebagai pembenaran. Menurutnya, mahalnya biaya Pilkada bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung, melainkan lemahnya regulasi dan maraknya politik uang.
”Negara gagal membedakan antara biaya demokrasi dan pemborosan politik. Masalahnya ada pada penegakan hukum dan regulasi dana politik, bukan pada hak rakyat untuk memilih,” ungkapnya.
Senada disampaikan Wakil Ketua II Bidang Hubungan Eksternal PMII Palangka Raya, Husein Fakhrezi, menyebut Pilkada melalui DPRD hanya akan memperkuat oligarki lokal.
Ia khawatir akuntabilitas kepala daerah nantinya tidak lagi kepada rakyat, melainkan kepada elite partai di parlemen.
”Ini mempersempit ruang koreksi masyarakat. Demokrasi menjadi tertutup dan rawan kompromi kepentingan. Dampak panjangnya adalah apatisme politik dan krisis legitimasi,” kata Husein.
Dalam keterangannya, PMII Palangka Raya merilis 10 poin tuntutan dan pernyataan sikap terkait isu Pilkada melalui DPRD:
1. Menolak tegas segala bentuk wacana dan upaya pengambilan mekanisme Pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi pertisipasi.
2. Pilkada langsung adalah amanat reformasi, hasil perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk keluar dari praktik demokrasi elitis dan transaksional.
3. Pemindahan hak pilihan dari rakyat ke DPRD merupakan kemunduran demokrasi, sekaligus pemangkasan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi.
4. Alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengorbankan hak politik rakyat dan kualitas demokrasi.
5. Pilkada melalui DPRD membuka ruang politik transaksional, konflik kepentingan serta oligarki kekuasaan yang semakin menjauhkan rakyat daripada proses pengambilan keputusan.
6. Demokrasi tidak boleh diukur dengan kalkulasi anggaran semata, tetapi harus berpijak pada partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas kekuasaan.
7. DPRD seharusnya menjadi penjaga aspirasi rakyat, bukan mengambil alih mandat politik yang secara sah berada di tangan pemilih.
8. Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyatakan sikap menolak Pilkada melalui DPRD dan berpihak pada demokrasi berdaulat.
9. PMII Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus berdiri di garis perjuangan rakyat, menjaga nilai asa demokrasi, serta melawan setiap upaya pelemahan hak politik warga negara.
10. Menuntut keterlibatan publik dan masyarakat sipil dalam setiap pembahasan kebijakan strategis yang berdampak pada hak politik warga negara.
Aksi pernyataan sikap ini menjadi peringatan keras dari kalangan aktivis mahasiswa di Kalimantan Tengah terhadap dinamika politik nasional yang dinilai mulai menjauh dari nilai-nilai kerakyatan.
PMII Kota Palangka Raya menegaskan akan terus mengawal isu ini dan melakukan konsolidasi lebih luas jika wacana pengembalian Pilkada ke DPRD terus digulirkan oleh para elit politik. (Ahaf)
