Pelaksanaan Penelitian dan Supervisi Penanganan Tindak Pidana Korupsi diikuti Empat perwakilan Polres di Wilayah Kalimantan Barat

Pelaksanaan Penelitian dan Supervisi Penanganan Tindak Pidana Korupsi diikuti Empat perwakilan Polres di Wilayah Kalimantan Barat
Share It !

Suaraborneosatu.com – Singkawang. Pelaksanaan Penelitian dan Supervisi oleh Tim STIK LEMDIKLAT POLRI bertema ‘Preventive Policing Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Perspektif Sistem Pencegahan)’ dilaksanakan di Aula Polres Singkawang. Selasa, (30/09/2025).

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan, Ketua Tim Penelitian dan Supervisi Kombespol Dr.Tagor Hutapea., S.I.K.; M.Si, Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan., S.I.K; Perwakilan Polres Bengkayang; Perwakilan Polres Sambas, Perwakilan Polres Mempawah; Perwakilan Pemkot Singkawang melalui Lurah Sagatani, Lurah Mayasopa, Lurah Nyarungkop; Pegiat Anti korupsi; serta perwakilan media masa.

Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan., S.I.K dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penelitian dan supervisi terhadap polisi sangat perlu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Tidak hanya penegakkan hukum, tapi juga edukasi tentang upaya-upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan.

Di tempat sama, Ketua Tim Penelitian dan Supervisi, Kombespol Dr.Tagor Hutapea., S.I.K.,M.Si menerangkan dalam pelaksanaan tugas sebagai polisi, penting memahami ilmu kepolisian itu sendiri.

“Penelitian ini untuk mendapatkan sebuah ilmu pengetahuan, yaitu untuk pengembangan ilmu kepolisian sekaligus untuk mempublikasikan ilmu kepolisian kepada masyarakat dan juga kepada polisi itu sendiri,” ucapnya.

Lanjut Kombespol Tagor, “Kami ingin memahami dan mengkaji tentang kepolisian terkait dengan korupsi, terutama tindakan-tindakan kepolisian terhadap korupsi itu sendiri yaitu preemtif, preventif, penegakan hukum (represif), pelayanan, dan pengayoman. Kelima tindakan ini lah yang menjadi penanganan tindakan korupsi itu,” ujarnya.

Diakhir sambutannya Tagor Hutapea juga menegaskan dalam menjalankan tugas sebagai polisi wajib independen dan tidak mudah diintervensi oleh pihak luar.

(Red)

 

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!