Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Landak Gelar Penertiban Lalu Lintas pada Malam Hari di Ngabang
Suaraborneosatu.com – Landak,- Polres Landak – Polda Kalbar, Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Polres Landak Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Patuh Kapuas 2026 di wilayah hukum Polres Landak, Minggu (01/11/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipusatkan di depan Mapolsek Ngabang, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Operasi dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Landak, KOMPOL Imbang Sulistyono, S.H., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandi Indra Waspada, S.Tr.K., Kanit Gakkum Satlantas IPDA Eko Wijaya, S.H., M.M.Kn., serta personel Polres Landak yang terlibat dalam Operasi Patuh Kapuas 2026.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kabagops Polres Landak KOMPOL Imbang Sulistyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2026 merupakan langkah kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Ia menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas harus mengutamakan keselamatan, bekerja secara profesional, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Pelaksanaan operasi ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam arahannya, Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandi Indra Waspada, S.Tr.K., juga menekankan kepada seluruh personel agar selalu mengutamakan keselamatan saat bertugas, menerapkan sistem body system, memperhatikan arus lalu lintas sekitar, serta menghindari tindakan arogan dan kontraproduktif.
Personel diminta melaksanakan tugas dengan prinsip senyum, sapa, dan salam, serta melakukan penindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Landak IPDA Eko Wijaya, S.H., M.M.Kn., mengingatkan personel agar menggunakan perlengkapan pendukung saat bertugas pada malam hari, seperti rompi lalu lintas dan tongkat lampu (apil), sehingga keberadaan petugas dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara kemudian diberikan teguran simpatik disertai edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
Dari kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas yang diberikan teguran secara humanis, dengan rincian:
<span;><span;>- 5 pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
<span;><span;>- 10 pengendara tidak menggunakan helm.
<span;><span;>- 10 kendaraan tidak dilengkapi lampu utama.
Melalui kegiatan tersebut, petugas berharap masyarakat semakin memahami bahwa kelengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan faktor penting dalam mencegah kecelakaan di jalan raya.
Operasi Patuh Kapuas 2026 sendiri berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, Polres Landak akan terus mengoptimalkan kegiatan edukasi, sosialisasi, patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Polres Landak mengimbau seluruh masyarakat agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, memastikan lampu kendaraan berfungsi dengan baik, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
Dengan adanya Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Landak berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Landak.
Humas Polres Landak
Editor: Daryono spt, C.BJ. C.JI. C.LWI
