Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari : Semua sudah Incrach

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkayang gelar kegiatan ’Pemusnahan Barang Bukti’ Narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan Barang Bukti dihadiri lintas sektor Aparat Penegak Hukum dan Forkopinda Kabupaten Bengkayang. Kamis, (01/02/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad,S.H,M.H menyampaikan jumlah perkara pemusnahan barang bukti total 57 perkara dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach.
“Barang Bukti yang dimusnahkan pada hari ini yakni 1 kasus Pidum, 2 perkara Pidsus, 27 perkara Narkotika dengan total 20,88 Gram Metafetamin, 2 perkara Penganiayaan, 5 perkara Pertambangan Emas Tanpa izin atau Peti, 9 perkara Pencabulan, 8 perkara Pencurian, 1 perkara Penggelapan, 1 perkara Menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara illegal, 1 perkara BBM, 1 perkara tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi, 1 perkara Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terkait Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran, 1 perkara Percobaan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dan 1 perkara Percobaan Pembunuhan Berencana,” papar Arifin.
Usai menyampaikan paparannya, Arifin Arsyad bersama tamu undangan melakukan pemusnahan semua Barang Bukti Hasil Kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti, dihadiri oleh Lintas sektoral APH, serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Bengkayang, dan Bea Cukai Jagoi Babang.
(Usup)