Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan JP Sinambela dan PT. Darmex Group Tidak Membuahkan Hasil, PH Minta Polres Bengkayang Harus Proses Secara Hukum

Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan JP Sinambela dan PT. Darmex Group Tidak Membuahkan Hasil, PH Minta Polres Bengkayang Harus Proses Secara Hukum
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. PT Darmex group yang berkedudukan di Kabupaten Bengkayang dan Sambas Kalimantan Barat tidak henti-hentinya melakukan dugaan perbuatan melawan hukum.

Hal ini terjadi terhadap Mangasi Parlindungan Sinambela dimana eks karyawan PT Wirata Data Bangun Persada Workshop Central tersebut, diketahui sudah mengabdikan hidupnya untuk bekerja di PT DARMEX GROUP terhitung sejak 2005 hingga dipensiunkan oleh management PT Darmex Group pada tahun 2023.Sehingga kumulatif lama bekerja selama 18 tahun.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun. Bahwa seluruh karyawan wajib di daftarkan sebagai peserta jaminan pensiun (JP) oleh PT Darmex group melaksanakan hal tersebut mulai tahun 2018.

Diketahui bahwa eks karyawan PTDarmex Group Mangasi Parlindungan Sinambela di pensiunkan pada tanggal 01 Desember 2023 namun hingga saat ini haknya tidak pernah di penuhi oleh pihak perusahaan. Mirisnya lagi justru iuran pensiunnya yang dipotong dari gajinya setiap bulan justru oleh management PT Darmex Group tidak menyetornya ke BPJS ketenagakerjaan.

Dari hasil penelusuran kasus ini, dan dasar hasil print out hasil pembayaran iuran dari kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Singkawang terbukti bahwa pihak perusahaan PT Darmex Group dibayarkan hanya selama 7 bulan saja.

Melalui kuasa hukumnya FIRMA HUKUM AGINTA GINTING telah melakukan pengaduan di Polres Bengkayang dengan nomor: 113/XI/2024/SPKT POLRES BENGKAYANG. Adapun upaya penyelesaian kasus telah dilakukan pertemuan yang difasilitasi Polres Bengkayang pada tanggal 19 februari 2025 antara Parlindungan Mangasi Sinambela dengan Pihak PT Darmex Group yang di hadiri Legal staf atas nama Abdullah Riyadi dan Supriansyah selaku KTU PT Wirata Daya Bangun Persada Work Shop Central, namun tidak menemukan solusi.

Diketahui dalam acara pertemuan tersebut justru pihak perusahaan membacakan data bahwa karyawan eks Sinambela telah melakukan penarikan dana yang lebih pada JHT nya.

“Saya sebatas menyampaikan data yang telah diterima dari HRD perihal rincian saldo dan jaminan hari tua dan terdapat rapel iuran pada tahun 2021 dan telah dibayar pada tahun 2020 sehingga untuk jaminan hari tua ada double bayar,” Ujar Supriansyah.

Menanggapi Hal tersebut, Gonesimo Halawa, S.H selaku perwakilan Law Firm AGINTA GINTING menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak bisa diterima baik secara logika maupun secara hukum.

“Data yang disodorkan itu merupakan data tidak valid, manakala orang kerja mulai dari 2005, namun yang mereka sodorkan data 2018-2023 malah data itu justru tanggal tahun lahir klien kami tidak sesuai di data yang mereka punya tahun lahirnya 1949, sementara klien kami tahun lahirnya 1964, kan mengada-ngada. Harusnya kalau ada kelebihan bayar iuran JHT itu urusan BPJS ketenagakerjaan dengan perusahaan, bukan urusan klien kami,” Ucap Gones.

Lanjut Gones, “Apa yang menjadi hak karyawan itu dibayar, klien kita itu sudah lansia dipecat sepihak, pemecatannya tidak di bayar, malah iuran yang dipotong dari gajinya juga digelapkan? Oleh sebab itu kami meminta terhadap APH khususnya Polres Bengkayang agar serius dalam menangani kasus ini, klien kami ini orang kecil melawan raksasa. akankah keadilan masih ada?,” tegas Gones.

Abdullah Riyadi, Legal Staf PT Darmex Group sampaikan bahwa dirinya hanya sebatas mendampingi saudara Supriansyah dalam proses mediasi.

“Posisi saya sebatas mendampingi rekan sejawat saya dalam mediasi permasalahan eks karyawan. Jadi saya tidak ada komentar yang lain,” Ucap Abdullah.

Hal senada pun diucapkan oleh salah satu anggota Polres Bengkayang karena belum mendalami kasus yang ditangani.

“Saya minta maaf jika kasus ini saya tidak begitu mendalaminya, karena saya ini hanya ditugaskan oleh kanit reskrim untuk mendampingi,” Ujarnya.

(Tim)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!