Mau Ikut Ujian Siswa di SMA Karya Sekadau Harus Membayar Rp. 500.000

Share It !
Papan Plang Sekolah SMA Karya Sekadau

 

SEKADAU (Suaraborneosatu.com) – Kabar tak sedap datang dari sekolah swasta yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan yaitu SMA Karya Sekadau dimana sejumlah siswa kelas XII harus membayar iuran sebesar Rp. 500.000 demi untuk mengikuti ujian Sekolah.

Salah satu orangtua siswa yang tak mau disebutkan namanya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Sebab iuran tersebut cukup besar dan sangat membebankan biaya ekonomi rumah tangga.

“Alasannya itu katanya untuk biaya fotocopy ujian sekolah, biaya penulisan ijazah, dan juga untuk gaji para pengawas,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa jika memang ada pungutan, seharusnya realistis. Sebab, kata dia jika memang ada pungutan dan seharusnya tidak sebesar itu.

“Jika memang ada biaya ini itu, seharusnya tidak sebesar itu. Kalau masalah gaji pengawas berapa lah kan memang tugas mereka untuk mengawasi siswa ujian bukan mungut ke orangtua siswa. Kemudian, biaya fotocopy dan penulisan ijazah tidak seharusnya sebesar itu,” kesal dia.

“Karena tidak semua ekonomi orangtua siswa itu semuanya mampu, dan jika tidak membayar anak kami dilarang ikut ujian, kan aneh dan cukup memperihatinkan,” sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Karya Sekadau Mikael Alan mengatakan bahwa pungutan tersebut tidak hanya untuk biaya ujian sekolah saja, akan tetapi ada juga biaya-biaya lain termasuk untuk foto siswa, cetak rapot dan biaya makan minum pada saat perpisahan dan pengumuman kelulusan Sekolah.

“Memang ada pungutan akan tetapi tidak semuanya itu murni untuk ujian saja, karena terus terang sekolah tidak ada meminta, akan tetapi itu permintaan dari siswa meminta agar pada saat acara meminta untuk mewah,” ujar Alan, Rabu (7/5/2025).

Selain itu, Alan juga menjelaskan bahwa ada juga biaya pada saat pengumuman kelulusan, seperti biaya konsumsi makanan minum untuk orangtua dan siswa dan hal tersebut sudah disepakati oleh siswa dan para wali kelas.

Terkait dengan gaji pengawas, Alan juga menjelaskan bahwa pengawas tidak terhitung oleh kelebihan jam mengajar (KJM) para dewan guru dan hal tersebut tidak benar.

“Jika memang ada hal yang mengganjal seharusnya konfirmasi ke sekolah jangan sampai sekolah yang menjadi sasaran agar tidak ada kesalahpahaman antara orangtua, siswa dan sekolah,” pungkasnya. (Red).

Acil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!