Masalah Kepemilikan Tanah, DAD Ngabang Panggil Pihak Bersengketa

Masalah Kepemilikan Tanah, DAD Ngabang Panggil Pihak Bersengketa
Share It !

Suaraborneosatu.com – Landak. Perkara jual beli lahan antara pihak F. Jingkim diwakili Perkumpulan Keadilan Talino dengan dan pihak Lambang Sugiono hari ini memasuki uji lapangan, Sabtu (17/9/2022).

Pihak Dewan Adat Dayak Ngabang, Kabupaten Landak, yang memfasilitasi perkara menyebut telah selesai mendengar keterangan di lokasi dari para pihak yang berperkara.

”Bahwa akan ada nanti pemanggilan kedua pihak yang bersengketa itu, setelah hari ini kita pertemuan di lokasi tempat area perkara di lokasi Mayuh,” ungkap Badinarta temenggung kota, Dusun Amang, Desa Amang, Kec.Ngabang, Kab.Landak.

F.Jingkim pihak penuntut, mengaku adat hari ini telah ia penuhi dengan mengeluarkan adat kalankg timanggong. Sebesar enam tahil berkepala pahar. Batanung Babi tiga puluh Kilogram.

”Nah semua kami, penuntut dan dituntut sudah melaksanakan adat tersebut. Dalam penuntutan ini saya atas nama Jingkim anak dari pak Laji beserta ahli waris tetap menuntut keadilan. Sampai darah saya terakhir mengalir akan saya tuntut itu,” ungkap F.Jingkim.

Perkara uji di lapangan untuk melihat batas tanah yang disengketakan menurut Yohanes Ketua Dewan Adat Dayak Ngabang telah menemukan titik terang dari perkara ini.

“Kedua belah pihak akan kami panggil. Itu yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,” ujar Yohanes.

(Kuen)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!