Kuasa Hukum Minta Tunda Gugatan 39 Hektar Lahan Di Madi

Kuasa Hukum Minta Tunda Gugatan 39 Hektar Lahan Di Madi
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Sidang kedua gugatan Perdata saudara Yatno dan kawan-kawan terhadap 52 orang warga Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang saat ini sedang berlangsung, 8/11/2022.

Seluruh identitas terlapor diperiksa hakim, terdapat satu tergugat telah meninggal dunia, sedangkan utusan dari pihak gereja PIBI sudah menerima surat kuasa dari gereja PIBI, tapi ketika ditelisik hakim, surat kuasa tidak disebut secara khusus surat kuasa yang diberikan pada utusan PIBI.

“Surat kuasa yang bapak serahkan ini kami terima. Tetapi kami minta bapak melengkapi isi surat kuasa diberikan kepada bapak. Hari ini kami anggap bapak belum hadir mengikuti sidang,” ungkap ketua Majelis Hakim Muhamad Larry Izmi,SH,MH.

Kemudian sepanjang sidang berjalan, sekitar pukul 11:30 Wib, hakim beri ruang kepada pihak penggugat melalui Martinus Ekok selaku kuasa penggugat untuk menyampaikan sesuatu dan lain halnya.

“Jadi begini Pak Hakim yang mulia, kami minta untuk dipertimbangkan, untuk materi sidang kami akan melakukan revisi materi gugatan, karena ada yang meninggal dan ada yang tidak mewakili PIBI, mungkin disini kami akan buat gugatan terhadap ahli waris, untuk melakukan revisi isi gugatan kami terim waktunya seminggu yang mulia,” ungkap Martinus Ekok.

Pihak dari tergugat Direktur Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Bengkayang, Wardi,S.Si, menerim sidang ditunda karena pihaknya juga akan memperbaiki beberapa hal isi surat kuasa dari pihaknya. “Karena penggugat harus memperbaiki gugatannya dan Pihak tergugat khususnya Gembala Sidang jemaat GPIBI Madi harus memperbaiki surat kuasanya, intinya kami menerima sidang ditunda dan siap mengikuti proses sidang selanjutnya,” ungkap Wardi,S.Si.

(Jum/Usup)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!