Kesakralan Adat Tidak Bernilai di Mata Perusahaan Sawit

Suaraborneosatu.com – Landak. Polemik kepemilikan lahan antara Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun (LSKM) dan PT Nusantara Sarana Alam (NSA) sudah putus secara administrasi dengan dikeluarkannya lokasi tanah LSKM dari Peta HGU NSA di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Menyuke Hulu, Kabupaten Landak berdasarkan peta gambar lokasi sesuai surat Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat No. IP.02.02/2028-61/X/2021.
Untuk mengikat polemik kepemilikan tanah tersebut dibuatlah upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Sinto sebagai tradisi turun temurun. Namun pada akhirnya perangkat adat yang dibuat disalah satu titik patok antara tanah milik LSKM dan NSA dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.
Reaksi atas pengrusakan perangkat adat yang merupakan tata cara turun temurun untuk menghormati leluhur, dan sebagai penanda tanah, maka secara suka rela Kelompok Tani Bina LSKM berinisiatif membuat batas dengan menggali jalan produksi PT NSA yang tepat berada di patok divisi satu area perkebunan sawit NSA di lokasi tanah milik LSKM.
Ketua Adat Dusun Sinto, Alis, membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh warganya untuk membuat pembatas antara tanah LSKM dengan pihak perusahaan.
”Untuk mendampingi adek-adek dan anak-anak saya bekerja di sini untuk membuat batas dengan perusahaan. Supaya perusahaan tidak bisa lagi lewat (jalan,-red) ini. Karena di sini perusahaan berkali-kali kami larang untuk masuk dan mengambil buah sawit, tapi masih mereka mengambilnya. Sudah berapa tahun mereka langgar,” tuturnya
”Adat yang dibikin di sini dihancurkan mereka semuanya. Dipecah-pecahkan tempayan. Dipecahkan juga disana (titik ritual adat,-red). Dan banyak juga yang dihancurkan patok batas, dan sudah beberapa kali batas dibuat, dihancurkan lagi,” ujarnya kesal.
Ditempat yang sama, Kristianus, selaku pengurus LSKM membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tani binaan LSKM.
“Ini hebit (aspirasi) mereka untuk mengkoordinir diri membuat parit batas. Karena secara kepemilikan tanah kan jelas dimiliki LSKM. Makanya pekerja dikoordinir, ada pengurus kelompoknya Pak. Jauh hari sebelumnya sudah dibicarakan di Sinto beberapa minggu yang lalu,” jelas Kristianus.
Lanjut Kristianus berdasarkan hak kepemilikan tanah yang sering diabaikan perusahaan selalu saja dilanggar meski sudah beberapa kali dilakukan mediasi.
”Secara hukum kita ndak taulah bagaimana, tapi kan ini jelas-jelas tanah kita dan mereka menanam di sini. Sejak awal sudah diingatkan, sejak penggusuran pertama 37 ha, sudah dihukum adat,” ungkapnya.
Berselang beberapa waktu mendengar laporan dari salah seorang karyawan kerani buah akan adanya aktivitas kelompok masyarakat yang menutup jalan produksi perusahaan, Akian, Kepala Security PT NSA pun langsung mendatangi lokasi kegiatan bersama tiga orang yang mengaku sebagai anggota Brimob Kalbar dengan salah seorang membawa senjata Laras panjang.
”Yang jelas kami mengetahui aktivitas ini (gali parit batas). Kami ini kan diperintah juga. Jadi kalau kalian melakukan aktivitas ini diizinkan oleh lembaga. Kalian boleh lah mengklaim tanah ini milik kalian, makanya surat itu (Surat Kepemilikan Tanah) diperlihatkan kepada perusahaan,” katanya dengan nada keras.
(Tim)