Keluarga Tak Terima Vonis Sepihak, Kasus Korupsi GPIBI Bengkayang Lanjut? Kapolres Bengkayang : Nanti Saya Gelarkan Kembali

Keluarga Tak Terima Vonis Sepihak, Kasus Korupsi GPIBI Bengkayang Lanjut? Kapolres Bengkayang :  Nanti Saya Gelarkan Kembali
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Setelah sdr.Rawi divonis penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun), denda 300 juta dan ditambah uang pengganti 600 juta pada kasus pembangunan Gedung Persatuan Injil Baptis Indonesia (GPIBI) 2019 oleh Pengadilan Negeri Pontianak (22/4/2024), pihak keluarga Rawi merasa belum puas atas putusan tersebut. Sabtu (3/8/2024).

Ketidakpuasan itu, diungkap Istri Rawi yakni Dini Harini, sangat beralasan lantaran menurut Dini Harini ada kejanggalan dalam penegakan hukum, seharusnya aparat penegak hukum tidak pandang bulu untuk menahan panitia pembangunan GPIBI Center, yang menjadi aktor terjadinya tindak pidana ‘Rasuah‘ yang dialami Rawi.

“Jika kita membaca, tindak pidana korupsi yang dihukum itu adalah pemberi dan penerima. Sedangkan suami saya diluar panitia. Seharusnya pemerintah saat itu (2019) dan seluruh panitia pembangunan GPIBI Center ditangkap semua. Yang namanya memberi dan menerima pasti ada komplotan, ada orang lain turut terlibat, kenapa hanya suami saya pak Rawi yang ditahan?,” tanya Rini Harini 16:04 Wib.

Dini Harini kemudian mengaku telah berkirim surat pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Makamah Agung untuk membela suaminya menghadapi kasus korupsi tersebut, tertanggal 24 Juli 2024, bahkan kemungkinan besar melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

“Saya Dini Harini istri terdakwa Rawi meminta kepada Kapolri untuk memberikan rasa keadilan atas kasus ini, suami saya dikorbankan dalam persekongkolan jahat, sedangkan orang-orang yang melakukan persekongkolan jahat belum tersentuh hukum apalagi divonis sebagai otak dari persekongkolan jahat atas dana hibah pembangunan Gedung PIBI Center,” Pinta Dini Harini di kediamannya Sebale.

Alasan Dini Harini berkirim surat kepada tiga institusi penegak hukum itu, sebagai seorang ibu, merasa ada ketidak adilan pada kasus suaminya. Terutama putusan Pengadilan Negeri Pontianak terlalu tinggi dalam artian mengapa suaminya sendiri yang dihukum. Sedangkan orang-orang yang terlibat di kasus ini masih berkeliaran.

“Kalau putusan yang kami pihak keluarga terima, orang-orang yang harus ditahan pasti panitia GPIBI Center. Mulai dari Ketua Panitia MK (inisial,-Red), Rms (Inisial,-Red), dari situlah suami saya mendapatkan uang satu miliar, saya baca juga di situ ada nama Sgd (Inisial,-Red), dan Ed (Inisial,-Red), jika tidak salah,” terang Dini Harini.

Mendengar kasus ini semakin meruncing ditengah masyarakat, Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho,S.H.,S.I.K.,M.I.K ketika dihubungi melalui telepon tanggal 9 Juli 2024, ditanya bagaimana dengan putusan Pengadilan Negeri Pontianak ia menjawab tidak lama lagi akan melakukan gelar perkara. “Terima kasih infonya bang, nanti saya gelarkan kembali ya,’’ balas AKBP Teguh Nugroho,S.H.,S.I.K.,M.I.K via WhatsApp.

(Redaksi)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!