Kejari Bengkayang Kembali Musnahkan 42 BB Perkara 2021

Bengkayang- Kejaksaan Negeri Bengkayang kembali musnahkan sebanyak 42 barang bukti perkara 2021 yang inkrah di tahun 2022 ini. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Kasat Narkoba, BNN, dan Dinas Kesehatan, Kamis pagi.
Kajari Bengkayang, dalam hal ini dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Bengkayang, Martino Andreas Davit menyampaikan, pemusnahan perkara ini sudah inkrah dan terdakwa sudah selesai melewati proses hukum.
Perkara tersebut terdiri dari 15 perkara Narkotika yakni 11.38 gram mentafitamin, dan 6.21 gram emfetamin. Lima perkara judi, satu perkara penganiyaan, delepan perkara pertambangan emas tanpa ijin, tiga perkara pencurian, tujuh perkara perlindungan anak, satu perkara penggelapan, dan dua perkara pekerja migran Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum bertujuan agar barang – barang bukti tersebut tidak diperbolehkan kembali digunakan untuk para pelaku melakukan hal sama / mengurangi kembali,” ujngkapnya.
Martino menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan paling dominan adalah lima belas kasus Narkotika dan disusul dengan delapan perkara pertambagan emas tanpa izin (PETI). Pemusnahan barang bukti perkara pidana ini pun telah memperoleh kekuatan hukum.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bengkayang yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,”ujarnya.
Tujuannya pemusnahan juga untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Kabupaten Bengkayang tetap aman,”tutupnya. (Nar).