”Jual” Imigran Gelap, S.A diamankan Polisi

”Jual” Imigran Gelap, S.A diamankan Polisi
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Sebanyak 15 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diamankan Polres Bengkayang. Asal CPMI itu yakni; tiga belas orang dari Madura, Jawa Timur dan dua orang dari Pontianak.

Menurut keterangan Kapolres Bengkayang, AKBP DR.Bayu Suseno, tanggal 28/7/2022, CPMI akan melintas jalur ilegal.

“Sekitar Pukul 02:30 Wib Polsek Jagoi Babang menghentikan dan mengamankan 1 unit mobil Avanza, KB 1162 KC, diduga bawa empat CPMI,” ungka Kapolres, Rabu (3/8/2022).

Setelah kasus dikembangkan, Jumat (29/7/2022) masih ada sebelas orang ditempatkan di Dusun Pereges, Desa Seluas, Kab.Bengkayang.

“Kemudian anggota Polsek seluas langsung mengamankan CPMI itu di Mapolres Bengkayang untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres.

Barang bukti diamankan Polres Bengkayang satu buah mobil Avanza, 16 unit handpone, 14 Paspor, STNK, Kunci Mobil dan satu orang tersangka.

“Tindak pidana orang perseorangan yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar,” terang Kapolres Bengkayang.

Tersangka inisial S.A, disinyalir beberapa tahun terakir telah melalukan kegiatan modus operasinya, setiap calon pekerja migran dikenai biaya Rp2.750.000,-.

“Pelaku mengatur keberangkatan CPMI yang berasal dari Madura, Jawa Timur, mulai dari bandara Supadio Pontianak hingga ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Melalui jalur tidak resmi Jagoi Babang, tepatnya melalui Kebun Kelapa Sawit PT Bukit Jagoi Indah (PT BJI),” tutup Kapolres Bengkayang AKBP DR.Bayu Suseno.

Penulis : jmt/Usup

Editor : Wapimred

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!