Izin Perkebunan Sawit PT MKI Tak Langgar Hutan Adat

Izin Perkebunan Sawit PT MKI Tak Langgar Hutan Adat
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Beredar kabar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Matahari Kubu Investama (MKI) tebang hutan Adat beredar luas. Akiong, Penasehat Dewan Adat Kecamatan Lembah Bawang tepis isu tersebut. Menurutnya tempayan adat yang dipermasalahkan bukan tempayan atau tempat ritus leluhur Dayak masa lalu.

“Tempat tempayan dibuat pada saat maraknya ilegal logging yang berdekatan dengan Gunung Bawang. Tepat berdiri tempayan itu berada di wilayah ijin lokasi perusahaan Matahari Kubu Investama (PT MKI),”jelas Akiong. (10/11/2025)

Keterangan Akiong dikuatkan Yantiman, Kepala Desa Saka Taru, Yantiman jelas mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya tempayan tersebut ada pemiliknya.

“Pemilik lahan tempat berdiri tempayan yang dipersoalkan terdapat lahan Pak Sugoroto, Iten, Ribu Ridopa, Marianto Iyan, Lukas Inarko, Yulisabet Sati, dan Ester Ara. Artinya apa, artinya tanah tempat tempayan itu ada pemiliknya. Saya juga marah kerana masuk ke wilayah Desa Saka Taru tanpa informasi dan mengeluarkan berita tanpa verifikasi dengan desa,” ungkap Yantiman, pukul 11:45 Wib.

Bukti tempayan didirikan untuk menghalau pelaku ilegal logging seputaran hutan lindung ditunjuk langsung Sugoroto, Ketua Koperasi Lamantatn Maranjang Mandiri dalam bentuk gambar hasil jepretan kamera yang mereka masukan ke media sosial.

“Saya tidak terima mereka yang menulis informasi yang tidak benar, kita bisa tuntut adat pihak-pihak yang mengabarkan informasi palsu, seharusnya datang ke kami, menanyakan hal sebenarnya, jangan asal nyelonong wilayah orang,” ungkap Sugoroto ketika berada di Kantor Koperasi Lamantant Maranjang Mandiri.

 

Menurut peta PT MKI yang diterangkan Sugoroto, lokasi berdirinya tempayan yang dipersoalkan beberapa pihak masih sangat jauh dari hutan produksi.

“Bapak bisa lihat peta, saya kasih bapak petanya,” tutup Sugoroto sambil menjelaskan peta wilayah PT MKI.

Tidak cukup pada penjelasan peta, Sugoroto, kemudian keluarkan lagi pernyataan penggunaan lahan dari kepala Desa Saka Taru.

(Jum&Mus)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!