Hari Pertama 40 Pelanggaran Terjaring Pada Operasi Keselamatan Kapuas 2025

Hari Pertama 40 Pelanggaran Terjaring Pada Operasi Keselamatan Kapuas 2025
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Kabupaten Bengkayang mencatat sebanyak 40 pengendara terjaring dalam razia yang digelar di depan Pos Lantas Polres Bengkayang, Senin (17/2). Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran yang teridentifikasi, sebanyak 32 pengendara diberikan teguran, sementara 8 lainnya dikenakan sanksi tilang akibat melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, padahal ini sangat penting untuk keselamatan mereka sendiri. Helm dapat mengurangi risiko cedera fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar IPTU Sunarli.

“Pada operasi ini, kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara,” lanjut Kasatlantas.

Dikesempatan lain, Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis.

“Kami ingin masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan mereka sendiri. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan,” tegas Kapolres.

Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menargetkan delapan jenis pelanggaran utama yaitu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda 4 tidak menggunakan safety belt, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, mengemudikan kendaraan melawan arus dan kendaraan bermotor overload maupun over dimensi.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2025. Diharapkan, melalui kegiatan ini, angka kecelakaan dapat ditekan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, serta lancar di Kabupaten Bengkayang.

(Hms/Redaksi)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!