Enam Orang Diamankan Polisi Terduga Kasus Narkotika

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Pers Release pengungkapan kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2022.
Pengungkapan kasus ini atas penangkapan terduga dengan inisial NU TKP di Lumar pada hari jumat 5 Agustus 2022 serta BO, EA, DP, AG dan CH, pada hari Selasa, 9 Agustus 2022, di Jagoi Babang, pukul 04:00 Wib.
Menurut informasi yang disampaikan AKBP Dr.Bayu Suseno, (19/8), penangkapan lima tersangka BO, EA, DP, AG dan CH berbeda dengan NU.
”Jumat, 5 Agustus 2022, Laporan Polisi Nomor 114, sekitar jam 14:40 Wib, Anggota P2U di Rutan Kelas II B Bengkayang atas nama Andreas Sugiono sedang melaksanakan tugas, menerima titipan barang untuk warga binaan bernama NU. Barang titipan tersebut merupakan dua Deodoran, di dalamnya diduga berisi barang tidak sesuai dengan isi kemasan. Saksi kemudian memberi tahu kepada petugas jaga lainnya untuk memanggil NU. Deodoran kemudian dibongkar ternyata betul di dalamnya terdapat kemasan empat Plastik Klip warna bening berisikan Kristal diduga narkoba jenis Sabu dengan berat 3,86 Gram, namun tersangka tidak kita bawa ke sini, karena masih menjalani hukuman,” terang AKBP Dr.Bayu Suseno, pukul 10:05 Wib, Jumat (19/8/2022).
Beberapa barang bukti sitaan dari ke enam tersangka menurut penjelasan AKBP Dr.Bayu Suseno di depan Kantor Polres Bengkayang diantaranya empat plastik berisikan diduga Sabu, enam butir pil warna hijau diduga Ekstasi, dua buah Deodoran merek Rexona, satu bungkus plastik klip warna bening, empat potong plastik warna bening, satu kantong plastik warna putih terdapat potongan kertas bertuliskan data barang titipan, satu unit handphone merek Realme, dan satu handphone merek Nokia.
Usai menjelaskan pengungkapan atas penangkapan lima tersangka kemudian dilanjutkan pemusnahan barang bukti berupa 10 klip plastik di dalamnya berisikan Kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 84,40 Gram.
”Mohon izin barang bukti masih dalam kondisi tersegel. Pada saat di bungkus ditandatangani tersangka, tidak ada perubahan setelah disaksikan tersangka. Untuk pelaksanaan pemusnahan kita menggunakan blender dengan bahan campuran pembersih lantai, setelah itu akan dibawa tersangka ditempat yang sudah kita sediakan untuk dibuang,” ujar IPTU Majuk K.Siregar Kasat Narkoba Polres Bengkayang.
Keenam tersangka diancam dengan sanksi pidana diantaranya: BO dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), NU dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayar (2), EA dikenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1), AG dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), sedangkan DP kena pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan CH dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Jmt / Usup
Editor : Mus