Dukung Jaga Kamtibmas, Masyarakat Adat Sekadau Hulu Teken Kesepakatan Dengan Perusahaan Kelapa Sawit
Suaraboebeosatu.com (SEKADAU) – Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan Sekadau hulu menggelar kesepakatan dengan sejumlah perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Sekadau hulu. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut untuk mengantisipasi adanya pihak luar atau ormas yang sering menjatuhkan di wilayah kabupaten Sekadau, terhadap perusahaan perkebunan,Rabu (25/3/2025).
Adapun Kelima Perusahaan tersebut terdiri dari PT Agro Andalan, PR Bintang Sawit Lestari, PT Multi Prima Entakai (MPE), PT Multi Jaya Perkasa, (MJP) dan PT Tinting Boyok Sawit Makmur, (TBSM).
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, bahwa pemerintah daerah kabupaten Sekadau sangat mendukung kesepakatan antar masyarakat adat dengan perusahaan. “Pada prinsipnya kami dari Pemerintah Daerah sangat mendukung kegiatan ini, tujuannya agar iklim investasi baik dan masyarakat bisa maju,” katanya mengawali sambutannya.
Menurut dia, sejak zaman sebelum Indonesia merdeka, hukum yang dijalankan oleh masyarakat adalah hukum adat, hukum Adat lah yang mampu menata masyarakat zaman dulu sehingga jika ada yang bersalah melakukan kejahatan di hukum adat.
“Bahkan dalam UUD 45 juga menghormati hukum adat,” katanya.
Bahkan lanjut dia, jauh sebelum bangsa ini berdiri yang berlaku dimasyarakat itu adalah hukum adat, artinya hukum itu adalah sumber hukum masyarakat sejak dulu kala, sehingga sampai sekarang hukum tetap harus tegak berdiri.
“Saya berharap kepada kita semua,agar nantinya setelah disepakati bersama untuk segera di sosialisasikan kepada masyarakat,” pesan Aron.
Yang perlu diingat oleh kita semua, adalah prinsip pelaksanaan hukum adat itu sendiri,karena hukum adat merupakan sarana untuk menjaga kedamaian, hanya saja selama ini ada pihak lain ataupun ormas yang melakukan sanksi adat mengunakan adat lain. Padahal tidak pernah ada sejarahnya hukum adat orang lain yang memutuskan, harusnya hukum adat yang mutuskan harus masyarakat adat itu sendiri. Nah itulah yang perlu kita lurus sehingga muncul ide seperti yang digagas oleh kecamatan Sekadau hulu semoga kecamatan lain bisa melakukan hal serupa.
“Betul sanksi adat harus di sepakati, agar kedepannya nanti hukum adat betul-betul di terapkan,” katanya.
Dimanapun lanjut dia, penerapan sanksi hukum adat itu sama rata, kecuali satu sanksi yang ada beda penerapan yakni adat juragan mecah timba, atau ketua atau pengurus adat yang melakukan kesalahan, sanksi adatnya agak berbeda, biasanya mereka dikenakan sanksi adat dua kali lipat dari masyarakat biasa.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat hukum adat itu tidak pernah mengajar mencuri. “Jadi masyarakat adat harus menyadari bahwa itu sejatinya semangat hukum adat,” pesannya.
Masih dikatakan bupati, bahwa kesepakatan ini bukan berarti menghilangkan kewajiban perusahaan mengunakan CSR, tapi kegiatan ini hanya sebatas kesepakatan tentang adat istiadat, agar hukum adat bisa seimbang.
“Mari kita laksanakan bersama, untuk ketua DAD kecamatan dan camat Sekadau hulu untuk memantau pemberlakuan di lapangan,” pesan Aron.
Ditempat yang sama Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengatakan,.ia sangat mendukung apa yang akan disepakati oleh perusahaan dan masyarakat adat demi keamanan dan ketertiban investasi di kabupaten Sekadau.
Jajaran kepolisian kata dia di instruksikan agar tetap menjadi kondusifitas investasi di wilayahnya masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi kearifan lokal.
“Kami menjujung tinggi kearifan lokal seperti hukum Adat,” katanya.
Sementara itu Camat Sekadau hulu Fransisco Uwardianus dalam paparannya menyebutkan bahwa semua sanksi adat sudah di tetapkan sesuai kesalahan pelanggar, berikut siapa yang berhak menjatuhkan sanksi adat itu sendiri, semua sudah dibahas bersama tim adat kecamatan Sekadau hulu. Bahkan kata dia lagi, dalam pembahasan awal penuh perdebatan untuk mencari titik temu terbaik dari berbagai ketua adat sub suku, yang pada akhirnya muncullah kesepakatan ini.
Supaya hukum adat bisa tertib kedepannya, maka sudah di sepakati siapa yang berhak menjatuhkan sanksi adat kedepannya. ” Sehingga pihak luar ataupun ormas tidak boleh ikut campur soal sanksi adat di kecamatan Sekadau hulu,” tegasnya. (Acl).