DUGAAN PRACTICE PERJUDIAN DI AREA PASAR MALAM DESA SUHADA MEREBAK, PERAN KADES DAN APH DIPERTANYAKAN
Suaraborneosatu.com – Indragiri Hilir, – Penyelenggaraan kegiatan pasar malam di area MTQ Desa Suhada, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, baru baru ini mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, arena hiburan rakyat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi warga tersebut disinyalir kuat telah disusupi oleh praktik pertaruhan atau perjudian terselubung. 25 Agustus 2026
Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar serta memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan pelindungan (bekap), dari oknum Kepala Desa Suhada terhadap pengelola lapak-lapak bermasalah tersebut.
Kecurigaan publik semakin menguat mengingat kegiatan beroperasi secara terbuka di lokasi strategis desa. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Suhada melalui sambungan telepon seluler 0812 4866 1xxx untuk meminta klarifikasi terkait izin dan pengawasan lokasi. Namun, meski telepon dalam kondisi aktif dan berdering, Kepala Desa yang bersangkutan tidak merespons. Sikap tertutup ini kian memperkuat spekulasi bahwa pihak pemerintah desa mengetahui dan sengaja membiarkan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Selain isu perjudian, transparansi alokasi kontribusi keuangan dari penyelenggaraan pasar malam ini juga dipertanyakan secara tajam. Hingga kini tidak ada keterbukaan mengenai
Nominal pasti dana sewa lahan yang dipungut dari pengelola pasar malam.
Aliran dan peruntukan dana kontribusi tersebut, apakah masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) atau mengalir ke oknum tertentu.
Sikap pasif dan lambatnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, dalam hal ini Polsek Enok, turut menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Tidak adanya tindakan tegas berupa penertiban atau penutupan arena judi di lokasi MTQ tersebut menimbulkan prasangka negatif di tengah publik.
Apabila Polsek Enok dan instansi terkait tidak segera mengambil langkah hukum yang nyata untuk memberantas praktik yang diduga tersebut, timbul dugaan kuat adanya kerja sama atau keterlibatan oknum APH dengan pihak pemerintah desa serta pengelola kegiatan. Tindakan pembiaran terhadap praktik perjudian secara jelas melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat mendesak Kapolres Indragiri Hilir serta pihak berwenang tingkat kabupaten untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan perjudian terselubung ini, menindak tegas oknum yang terlibat, serta menertibkan transparansi keuangan atas penggunaan aset desa di lokasi MTQ Desa Suhada.
Tim/Red
Editor: Daryono,spt
