Dua ‘Penjahat Kambuhan’ diamankan Polisi

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Dua ‘Penjahat Kambuhan’ alias residivis diamankan anggota Polres Bengkayang dengan dua kasus berbeda. Pada jumpa pers (pers release,-red) yang dipimpin oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K pengungkapan tersangka (AM) terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta tersangka (AP) dengan tindak pidana pencurian. Selasa, (14/05/2024).
Menurut Kompol Anne, dua orang tersangka tersebut merupakan residivis atau ‘Penjahat Kambuhan’ masing-masing sudah empat kali dan lima kali keluar masuk rumah tahanan dengan kasus yang hampir serupa.
“Mereka ini memang residivis ya. Yang satu empat kali, yang satunya lagi lima kali. Itu menurut pengakuan mereka,” ujar Anne.
Ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Bengkayang, IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Trk., S.I.K., M.H menyampaikan kasus yang ditangani kepada dua orang tersangka tersebut.
“Saudara (AM) tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor temannya sendiri. Bertempat ditepi jalan raya depan sebuah rumah yang beralamat di jalan Selense Kelurahan Bumi Emas Bengkayang,” jelas Andika.
Lanjut Andika, “Sementara saudara (AP) tersangka pencurian di rumah makan Family 2 (Chinese food) yang beralamat di jalan BRC No.83 RT/RW.016/008 Kelurahan Bumi Emas Bengkayang. Tersangka (AP) dengan cara memanjat dinding belakang dan membobol atau mematahkan pintu teralis bagian belakang ruko dengan tangan kosong, kemudian pelaku memanjat naik ke lantai atas dua dan kembali merusak pintu teralis atas menggunakan obeng yang dibawa dari rumah,” tutup Andika.
(Usup)