Diduga Gunakan Jalan Umum dan Dekati Permukiman, Aktivitas Hauling Batu Bara di Barito Utara Disorot Keras
Suaraborneosatu.com – Barito Utara., Kalimantan Tengah — Aktivitas angkutan batu bara (hauling) yang diduga melintasi jalan umum di wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, terus menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan kepatuhan terhadap regulasi, warga kini juga menyoroti dugaan kedekatan operasional tambang dengan kawasan permukiman dan akses jalan raya.
Keluhan ini menguat setelah adanya hasil penelusuran lapangan yang dilakukan bersama warga dan sejumlah narasumber di sektor pertambangan. Dalam temuan awal tersebut, aktivitas yang dikaitkan dengan operasional PT Mega Multi Energi disebut berada dalam jarak yang relatif dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga serta jalur jalan umum yang digunakan sehari-hari.
Aktivitas Hauling dan Jalur Publik
Sebelumnya, warga telah mengamati intensitas lalu lintas truk pengangkut batu bara yang melintas dari Desa Sikui menuju Desa Hajak KM 18 dengan jarak sekitar 28 kilometer. Kendaraan yang digunakan disebut berupa truk roda enam yang beroperasi secara rutin di jalur publik.
Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan jalan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama warga, bukan jalan khusus pertambangan.
“Yang kami pertanyakan, apakah ini sudah sesuai aturan atau belum. Karena yang terdampak langsung adalah masyarakat,” ujar Hendriwon T.K., warga Desa Sikui.
Temuan Tambahan: Kedekatan dengan Permukiman
Berdasarkan hasil penelusuran bersama tim media dan warga, terdapat indikasi bahwa sebagian aktivitas pertambangan berada dalam jarak yang relatif dekat dengan permukiman warga serta jalan raya.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan apakah jarak tersebut telah memenuhi standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Dampak yang Dirasakan Warga
Sejumlah dampak yang disebut dirasakan masyarakat antara lain:
Peningkatan debu di area permukiman
Potensi gangguan kesehatan
Kerusakan jalan akibat kendaraan berat
Risiko kecelakaan lalu lintas
Meski demikian, belum ada kajian ilmiah resmi yang dirilis ke publik terkait besaran dampak tersebut, sehingga diperlukan penelitian lanjutan oleh pihak terkait.
Regulasi dan Kewajiban Perusahaan
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengangkutan hasil tambang pada prinsipnya menggunakan jalan khusus pertambangan.
Penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan dengan syarat tertentu, antara lain:
Memiliki izin resmi dari otoritas berwenang
Dilakukan pengawasan ketat
Meminimalkan dampak terhadap masyarakat
Situasi yang terjadi di lapangan menimbulkan pertanyaan apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi secara menyeluruh.
Desakan Audit dan Transparansi
Warga Desa Sikui mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk:
Melakukan audit terhadap perizinan hauling
Membuka informasi secara transparan kepada publik
Menertibkan aktivitas yang tidak sesuai aturan
Mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, pihak PT Mega Multi Energi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan dan keluhan warga tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Potensi Risiko Jika Tidak Ditangani
Sejumlah pihak menilai, apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara komprehensif, berpotensi menimbulkan:
Kerusakan infrastruktur yang lebih luas
Gangguan kesehatan masyarakat
Konflik sosial antara warga dan pelaku usaha
Penurunan kepercayaan publik terhadap pengawasan regulasi
Penutup
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor pertambangan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Penanganan yang transparan, berbasis data, serta sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, hasil penelusuran lapangan, dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan klarifikasi. Redaksi terbuka untuk memuat penjelasan resmi guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
(Tim/Red)
Editor: Daryono,spt
