Bawaslu Kabupaten Bengkayang Gelar Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Lintas Sektoral

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Kegiatan Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dilaksanakan di aula Lesehan Indah Mandiri Bengkayang dengan mengusung tema ‘Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI. Jumat, (17/03/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Koordinator Divisi HPPH Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Kesbangpol Kab.Bengkayang, BKPSDM Kab.Bengkayang, Kompi C Yonif 645, Kompi Zipur B Yonzipur, Koramil Kab.Bengkayang, Lanud Harry Hadisoemantri Kab Bengkayang, Kasatreskrim Polres Bengkayang, Awak Media, dan narasumber.
Kepala Badan Kesbangpol, Yakobus, S.Sos, M.Si saat menjadi Narasumber menjelaskan terkait aturan-aturan yang mengikat ASN agar tidak terlibat secara aktif dan praktis dalam politik.
“Pertama memang ASN ini adalah jabatan-jabatan yang dibuat menjadi perekat bangsa. Yang kedua ASN ini tetap menjadi aparat yang melakukan pelayanan kepada seluruh warga masyarakat, tidak melihat golongan mana, warna mana, partai politik mana, dan siapa pun tidak ada diskriminasi. Oleh karena itu memang teman-teman Bawaslu, termasuk peraturan bersama ini tetap memerintahkan, tetap mengamanatkan agar ASN ini posisinya Netral di dalam tahapan-tahapan pemilu mulai dari legislatif, pilpres, maupun pilkada,” jelas Yakobus.
Lebih lanjut Yakobus menyampaikan dukungannya terhadap Bawaslu yang sudah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu.
“Kami sangat mendukung upaya teman-teman dari Bawaslu dan pemerintah daerah juga akan secara masif mensosialisasikan hal tersebut,” imbuhnya.
“Sanksi kalau kita melihat dari surat keputusan bersama itu sudah diatur tingkatan-tingkatan pelanggarannya termasuk pasal-pasal Undang-undang ASN yang dilanggar, termasuk tadi sanksinya. Sanksi di sana mulai disiplin rendah, sedang, sampai sanksi pemberhentian sebagai ASN. Itu sudah diatur semua. Jadi jangan coba-coba tidak netral untuk ASN pada Pemilu 2024 mendatang. Apabila ditemukan secara sah dan meyakinkan akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan ASN,” tegas Yakobus.
Ditempat yang sama, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono, S.Hut, dalam keterangannya mengatakan, “Jadi kegiatan pada hari ini, kami mengajak kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Bengkayang untuk bersama-sama mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri. Karena salah satu tugas Bawaslu Kabupaten Bengkayang adalah mengawasi Non-tahapan,” ucap Yopi.
“Non-tahapan itu adalah mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri. Jadi saya berharap ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Bengkayang tidak melakukan pelanggaran sehingga ke depannya tidak terjadi pelanggaran netralitas,” sambungnya.
Lanjut Yopi, “Apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri tentunya kita lihat dulu. Apakah laporan dari masyarakat, atau temuan dari pengawas pemilu. Kalau laporan dari masyarakat, kami siap menerima dan akan kami proses dan ditindak lanjuti,” timpalnya
“Tentunya ada syarat formal dan materil, itu sudah diatur di intern kami. Jadi apabila masyarakat ada menangkap atau menemukan pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri silahkan datang ke Bawaslu Kabupaten Bengkayang atau di tujuh belas panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang,” tugas Yopi.
Yopi juga menjelaskan apabila masyarakat ingin melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri perlu menyiapkan administrasi penyerta.
“Tentunya dalam membuat laporan kepada Bawaslu perlu identitas, kemudian peristiwanya dan buktinya. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya, jadi jangan takut untuk melapor jika memang menemukan pelanggaran,” tutup Yopi.
(Usup)