Aset Lahan Pemerintah, Kini Menjadi Incaran Para PETI di Areal KIM

Aset Lahan Pemerintah, Kini Menjadi Incaran Para PETI di Areal KIM
Share It !

Suaraborneosatu.com-Mandor– Taman Landak merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Landak kepada Kementerian LHK RI sejak Tahun 2018, kemudian di buka dan diresmikan pada tanggal 17 Desember 2021 oleh Bupati Landak dan saat itu pertama kali pengelolaan Taman Landak dari KLHK membentuk Tim pengelola dan kerjasama dengan Kementerian Desa melalui BUMDES.id untuk membentuk BUMDES bersama karena letak geografis Taman Landak ada pada dua Desa. Jumat 7/11/2025.

Taman Landak tersebut adalah bagian dari KIM dan sekarang menjadi KIL (Kawasan Industri Landak) dengan luas 14 Ha Lahan Akses Terbuka khusus untuk area Konservasi, dan tujuan di bangun Taman Landak tersebut merupakan suatu Inovasi untuk memanfaatkan Lahan bekas Tambang agar lebih Produktif dan mampu memberikan Income untuk Desa setempat.

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kerjasama dan dukungan antara Fokopincam, Pemerintah Desa dan Masyarakat sekitarnya dan pihak-pihak terkait untuk sadar akan pentingnya pengembangan aset yang sudah ada agar dapat menjadi sumber pendapatan Desa dan Masyarakat.

Pentingnya bagi pihak pengelola untuk menjaga dan merawat ASES yang ada dan semua tidak lepas dari peran semua pihak.

Nita Yana selaku pengurus Taman Landak berharap, kawasan 14 Ha ini kedepannya dapat menjadi paru-paru hijau di Kecamatan Mandor.

Patut disayangkan, akses masuk dan listrik adalah sebagai faktor pendukung dan itu semua belum maksimal, apa lagi jika ada oknum yang sengaja merusak fasilitas bangunan, seperti memecahkan kaca dan membengkas pintu WC dan di tambah lagi para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) didalam area 14 Ha di Lahan Akses Terbuka (LAT).

“Bagi kami itu merupakan pukulan karena tidak sesuai dengan visi dan misi emban, ketika kita menjaga dengan sepenuh hati, kita harus berhadapan dengan keadaan yang bertentangan dengan program yang kami banggakan”.

” Kami sangat berharap, Masyarakat sadar dan mendukung program kami, salah satunya dengan tidak menambang didalam area 14 Ha milik Taman Landak” jelas Nita Yana.

Pada saat dikonfirmasi, Arjudin.S.sos selaku Camat Mandor menjelaskan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan monitor. Bahkan beberapa Minggu yang lalu pihak Kecamatan Mandor monitoring dan lakukan pengawasan terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area KIL (Kawasan Industri Landak.

“Kalau masih ada para penambang emas aktifitasnya disana, kami tidak akan ragu ragu lagi untuk melakukan tindakan, biar bagaimana pun, KIL ini. Adalah sudah menjadi daripada milik Pemerintah Daerah Kabupaten Landak yang harus kita jaga dan harus ditertibkan terkait Penambang Emas Tanpa Izin”Tegas Arjudin.

Dengan adanya aktifitas Tambang Emas diwilayah tersebut, limbah berpotensi air sungai menjadi lumpur.

Maraknya aktifitas PETi (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di area KIM, Aparat Penegak Hukum (APH)  Wilayah Kabupaten Landak diminta untuk serius tangani penambang emas tanpa izin sesuai Atensi KAPOLRI.

(Daryono,spt)

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!