Polsek Mandor Giat Himbauan Larangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
Suaraborneosatu.com-Kayu Ara – Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi S.H M.H melaksanakan giat himbauan larangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitaran Kawasan Industri Mandor (KIM) Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Kalbar. Senin 26/01/2026
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak menjelaskan bahwa kegiatan PETI tersebut melanggar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar.

Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi S.H M.H menghimbau kepada masyarakat Desa Kayu Ara dan seluruh warga khususnya di Kecamatan Mandor agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain dapat merusak alam dan lingkungan bahkan merugikan masyarakat sekitarnya.
“Kami dari Kepolisian Sektor Mandor melakukan kegiatan yaitu himbauan kepada masyarakat di sekitar Desa Kayu Ara Kawasan Industri Mandor, untuk tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, karena disini nanti kedepannya akan dilakukan hilirisasi terkait pembangunan peternakan”.
“Mungkin akan dihadiri oleh Bapak Gubernur kemudian Pangdam, Kapolda dan Ibu Bupati Landak, dan kami mohon atas kerjasama nya” jelas IPDA Bernadus Didy Kusnadi S.H M.H.
Uraian yang sama di terapkan oleh Maran selaku pengurus adat Dusun Pempadang Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
“Kami pengurus adat Dusun Pempadang Desa Kayu memohon kepada para penambang Ema tanpa izin melarang keras untuk melakukan aktifitas di wilayah ini” tutup Maran.
Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi S.H M H menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) selain berdampak kepada lingkungan, alam dan sungai yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan itu sendiri.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Kapolsek Mandor beserta beberapa personil Polsek Mandor, ketua BPD Desa Kayu Ara, Kadus Desa Kayu Ara, Kadus Desa Mandor, dan pengurus adat Desa Kayu Ara.
( Daryono,spt )
