Terdakwa Kekerasan Anak dibawah Umur di tuntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Kekerasan Anak dibawah Umur di tuntut 18 Tahun Penjara
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Kejaksaan Negeri Bengkayang pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, telah membacakan Surat Tuntutan dalam persidangan kasus tindak pidana perlindungan anak dengan Terdakwa HAMSIR Bin RIDWAN di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim LANORA SIREGAR, S.H., M.H. sebagai Ketua, didampingi RIZKY KURNIA, S.H. dan RACHEL GERALDINE, S.H. sebagai Hakim Anggota dilaksanakan secara tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan perkara perlindungan anak.

Dalam pembacaan Surat Tuntutan, Penuntut Umum WAHYU AJI PRATAMA, S.H. menyatakan Terdakwa HAMSIR Bin RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa:

Pidana Penjara selama 18 (delapan belas) Tahun.

Denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menyatakan barang bukti yang terkait dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah pembacaan tuntutan, Terdakwa melalui Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang menyatakan tidak keberatan terhadap Surat Tuntutan yang telah dibacakan.

Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.

Kejaksaan Negeri Bengkayang akan terus mengawal jalannya proses persidangan ini hingga putusan akhir untuk memastikan Terdakwa menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

(Hms kjs)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!