Nurhadi Sebut Pajak Kendaraan Dinas Ditanggung Oleh SKPD Masing-masing dan Berdampak Pada Dana Transfer Daerah 

Share It !
Kepala BPKAD Kabupaten Sekadau Nurhadi

Suaraborneosatu.com (SEKADAU) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau Nurhadi menyebutkan bahwa sebenarnya untuk pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat telah ditanggung oleh oleh SKPD masing-masing.

 

 

“Dari 32 SKPD yang ada di Kabupaten Sekadau, untuk pajak kendaraan dinas itu sebenarnya sudah ditanggung oleh dinas itu sendiri, ada yang ditanggung dinas dan ada ditanggung oleh pribadi tergantung kebijakan,” kata Nurhadi Jumat, (5/9/2025).

 

 

Nurhadi menjelaskan bahwa kendala yang dialami tidak dibayar pajak dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sehingga berdampak pada dana transfer daerah.

 

 

“Misalnya ada BPKB ataupun STNK yang hilang, itu yang harus di urus terlebih dahulu. Makanya sekarang kita sedang berupaya agar segera menyelesaikan hal tersebut, agar dana transfer daerah kita bisa segera di transfer,” pungkasnya.*

Acil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!