Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Tommy : Semua BB Inkrah, Berkekuatan Hukum

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Kejaksaan Negeri Bengkayang lakukan pemusnahan 21 barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kamis,(19/12/2024).
Hadir pada kegiatan Kepala Kepolisian Resor Bengkayang yang diwakili Kasat Narkoba Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, perwakilan Badan Narkotika Nasional Bengkayang, perwakilan Dinas Kesehatan, para Kepala Seksi, Kasubag BIN, Jaksa, dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Bengkayang serta beberapa media di Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Tommy Purnama, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Kamis (19/12/2024) melaksanakan kegiatan Pemusnahan 21 barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Yang dapat kami sampaikan pada kegiatan kali ini, salah satu kewenangan Jaksa yaitu melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri. Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHAP serta merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.
“Adapun dalam acara hari ini akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dalam periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2024 yang terdiri dari 21 perkara Pidana umum (Pidum) yang terdiri dari perkara Narkotika 4 perkara, dengan total 2 (dua) Gram Metamfitamin, Penganiayaan 2 perkara, Kepemilikan Senjata Tajam 1 perkara, Penadahan 1 perkara , Pencurian 1 perkara, Migas 2 perkara, PETI 7 perkara dan Pencurian Sawit 3 perkara,” jelasnya.
(Redaksi)