DAD Kecamatan Menjalin Tidak Sinkron Melaksanakan Atau Menjalankan Tugas

DAD Kecamatan Menjalin Tidak Sinkron Melaksanakan Atau Menjalankan Tugas
Share It !

Suaraborneosatu.com – Landak. Berdasarkan surat undangan dengan nomor 01/pan.PTBI.T/2021 terkait kegiatan pemilihan Timangguong Lumut Tangah yang dilaksanakan pada hari Selasa 28 Desember 2021 tahun yang lalu di gedung PNPM Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak penuh kontroversi dan sampai saat ini pun belum ada titik terang antara Timanggong aktif dengan Timanggong terpilih.

Telah mendapatkan informasi dari warga setempat DAD Kecamatan Menjalin tidak ada melakukan koordinasi dengan Timanggong yang masa jabatannya masih aktif dan sampai saat ini polemik tersebut juga belum ada tindak lanjut dari yang berkepentingan.

Dengan adanya surat keputusan dewan adat Dayak kabupaten landak dengan nomor: 002/SK/DAD-LDK/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang pengangkatan Timanggong Binua Lumut Tangah Kecamatan Menjalin atas nama Yohanes Natalis Sinton jabatan Timanggong di wilayah Binua Lumut Tangah masa aktif periode 2021-2026 sangat keberatan atas kinerja DAD Kecamatan Menjalin yang tidak sinkron .

Yohanes Natalis Sinton selaku timanggong binua lumut tangah kecamatan menjalin kabupaten landak periode 2021-2026 sangat tidak terima dirinya di ganti tanpa sebab atau di pecat secara tidak langsung, “Pokoknya saya akan menuntut DAD Kecamatan Menjalin atas kinerjanya yang tidak sinkron, kasus ini akan saya naikan di tingkat Kabupaten dan jika perlu di tingkat Provinsi,” kata Yohanes. Kamis, (28/09/2023).

Masih di tempat yang sama, Bongsin, selaku warga Dusun Seledok Desa Lamoanak juga ikut memberikan tanggapan atas kinerja DAD kecamatan, “DAD itu sendiri tidak pernah koordinasi dengan masyarakat. Kalau dulu kami sering mendapatkan undangan dalam kegiatan apa pun tetapi sekarang tidak pernah,” ujarnya.

“Kami selaku komunitas timanggong se-Kalimantan Barat sangat merasa kecewa dengan penghentian atau penggantian Timanggong Binua Lumut Tangah karena menurut kami itu cacat hukum dan kami sesalkan. Menurut kami juga Timanggong yang saat ini dilantik oleh DAD Kecamatan Menjalin tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Landak,” ujar seorang Timanggong yang berbeda wilayah dan tidak mau di ketahui identitasnya tersebut.

“Sangat kami sesalkan kalau itu dibiarkan, bagaimanapun tuntutan adat diperlakukan kepada orang yang melecehkan dan harapan kami kepada DAD Kecamatan Menjalin agar mencari jalan penyelesaian dan solusi yang terbaik. Kami rasa ini tidak terlambat kalau niat kita mau memperbaiki kinerja masyarakat adat dan menunjukkan wibawa masyarakat adat sesuai dengan musdat (musyawarah adat),” tutupnya.

(Daryono.S)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!