Tilap Dana Jaspel RSUD Bengkayang, ‘PB’ Ditahan

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Usai menetapkan status tersangka pada 11 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang, Mantan Direktur RSUD Bengkayang periode 2010 inisial ‘PB’ resmi ditahan pada tanggal 29 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksaputra,SH saat diwawancarai melalui pers release di ruangannya menyampaikan kebenaran atas penahanan Mantan Direktur RSUD Bengkayang periode 2010.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ‘PB’. Tersangka ‘PB’ ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Bengkayang,” jelasnya (Kamis, 30/3/2023).
Saat dikonfirmasi kerugian yang ditimbulkan tersangka, Tommy mengatakan cukup alat bukti untuk melakukan penahanan.
“Akibat perbuatan tersangka ‘PB’ terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp924,466,199,- (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah). Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Sub Pasl 3 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 KUHP,” tegas Tommy.
Ditanya akan ada tersangka baru pada kasus korupsi Jasa Pelayanan RSUD Bengkayang, Tommy mengatakan untuk melihat bukti-bukti baru dipersidangan nanti.
“Kita melihat dulu fakta dipersidangan, kalau memang ada bukti-bukti terbaru dimungkinkan akan ada tersangka baru,” tutup Tommy.
(Usup)