Polres Mediasi PT Darmex Dengan Masyarakat, Darwis : Desember Harus Sudah Selesai

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Menindak lanjuti berita acara kesepakatan 6 Agustus 2020 antara PT.Darmex Agro Plantation dengan Desa Kinande, Desa Godang Damar, Desa Lembah Bawang, dan Desa Janyat Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, Polres Bengkayang fasilitasi pertemuan Mediasi di Mapolres Bengkayang. (23/9/2022)
Pertemuan itu dihadiri Perwakilan Kepala Kejasaan Negeri Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, Kodim 2102 Singkawang, Kapolres Bengkayang dan Bupati Bengkayang.
Dalam pertemuan tersebut, Pilipus, Kepala Desa Kinande menyebut masalah di PT.Darmex Agro Plantation sudah sangat pelik.
”Hari ini tinggal pembayaran saja. Kita minta waktu dua minggu. Barang ini sudah selesai. Kalau tidak selesai kami mau diarahkan kemana lagi. Menurut saya lahan sawit itu status Qou semua. Kalau masyarakat dilarang panen, perusahan harus dilarang juga,” sebut Pilipus
Menyikapi pembahasan itu, pihak PT.Darmek Agro Plantation diwakili Brando Siagian selaku Manajer Baru, mengatakan permasalahan tidak dibayarnya lahan warga dikarenakan batas wilayah antar desa dan wilayah antar kabupaten belum terselesaikan.
”Yang pertama masalah tapal batas Desa. Masuknya wilayah Desa Papan Tembawang ke dalam wilayah kerja Darmek Agro Plantation. Hal itu menyebabkan adanya oknum masyarakat memanen plasma masyarakat Kinande,” sebut Brandon di aula pertemuan Polres Bengkayang.
Permasalahan ini ditanggapi Sebastianus Darwis Bupati Bengkayang. Darwis mengatakan perusahaan PT.Darmek Agro Plantation melakukan verifikasi dan validasi jumlah lahan yang dimiliki.
”Tolong Pak manager sampaikan kepada Owner PT.Darmek Agro Plantation (SD). Top manager tertinggi pemilik Perusahaan,” sebut Sebastianus Darwis.
Darwis pun berharap agar permasalahan yang ada terselesaikan tahun 2022 ini agar tidak berlarut-larut.
”Desember harus selesai, kalau tidak selesai mau kapan lagi,” tegasnya.
(Usup)