Warga Terdampak Karhutla Dapat Pemeriksaan Kesehatan dan Bansos dari Polres Bengkayang
Suaraborneosatu.com, -Bengkayang- Kalbar – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkayang dilakukan dengan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tidak hanya mencegah kebakaran, Polres Bengkayang juga memberikan layanan kesehatan hingga bantuan sosial kepada warga yang terdampak.
Langkah tersebut dilakukan Satgas Ops Aman Nusa II Polres Bengkayang bersama Tim Satgas Karhutla Kecamatan Bengkayang yang dipimpin langsung Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., di Dusun Sentagi Dalam, RT 003/RW 001, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Jumat (4/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api di lingkungan sekitar.
Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan Karhutla tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Masyarakat memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” ujar Kapolres.
Selain edukasi, petugas kesehatan dari Sidokkes Polres Bengkayang dan Puskesmas memberikan pemeriksaan kesehatan serta obat-obatan secara gratis kepada masyarakat yang terdampak asap Karhutla.
Layanan tersebut diberikan untuk membantu warga yang mengalami keluhan akibat kualitas udara yang menurun, seperti batuk, mata perih, pusing hingga iritasi tenggorokan.
Di tengah kondisi tersebut, Polres Bengkayang juga menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya meringankan beban warga yang merasakan dampak Karhutla.
Upaya pencegahan juga diperkuat dengan pemasangan pamflet imbauan Karhutla di sejumlah tempat umum dan lokasi yang menjadi titik berkumpul masyarakat. Pesan yang disampaikan antara lain larangan membakar hutan dan lahan, kewaspadaan terhadap potensi kebakaran serta penggunaan masker ketika kualitas udara menurun.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan tersebut melibatkan Ketua Bhayangkari Cabang Bengkayang Ny. Rara Syahirul Awab beserta pengurus PJU Polres Bengkayang, Kapolsek Bengkayang, perwakilan Kecamatan Bengkayang, Pemerintah Desa Bani Amas, Kasi Dokes Polres Bengkayang, personel Polsek Bengkayang, Manggala Agni, petugas Puskesmas serta Ketua RT 003/RW 001 Desa Bani Amas.
Melalui pendekatan tersebut, Polres Bengkayang berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa mencegah Karhutla bukan hanya tentang menjaga hutan dan lahan, tetapi juga melindungi kesehatan, keselamatan, lingkungan serta perekonomian masyarakat.
Dengan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, tenaga kesehatan, Manggala Agni dan masyarakat, pencegahan Karhutla diharapkan semakin kuat dan mampu menekan potensi kebakaran sejak dari tingkat lingkungan.
Sumber : Humas polres Bengkayang
