Tudingan Ketua IWO Sekadau ke Meliamus Acil Dinilai Tanpa Bukti, Berpotensi Cemarkan Nama Baik

Suaraborneosatu.com (SEKADAU) – Pernyataan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sekadau, Antonius Sutarjo, yang menuding Meliamus Acil melakukan pemerasan terhadap narasumber, menuai sorotan.
Sejumlah pihak menilai tudingan tersebut tidak memiliki bukti kuat dan justru berpotensi mencemarkan nama baik.
Pernyataan itu disampaikan Antonius melalui pemberitaan di sejumlah media online pada Selasa (12/8/2025), bersamaan dengan pengumuman pemecatan Acil dari keanggotaan IWO Sekadau.
Dalam pernyataannya, Antonius menuduh Acil sengaja mencari kesalahan orang untuk dijadikan bahan berita, kemudian meminta uang agar pemberitaan dihapus.
Namun, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas. Meliamus Acil menegaskan bahwa pemberitaan yang ia buat selama ini murni produk jurnalistik dan telah memenuhi kaidah kerja pers.
“Setiap berita yang saya buat selalu melalui proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Tidak ada unsur pemerasan seperti yang dituduhkan,” tegas Acil.
Ia juga menilai, pemecatan dirinya dari IWO tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik yang ia lakukan. “Ini murni tuduhan tanpa dasar yang merugikan nama baik saya sebagai wartawan,” ujarnya.
Sejumlah kalangan menilai, pernyataan yang tidak dilandasi bukti kuat dapat menjadi bentuk pencemaran nama baik, terlebih jika disebarluaskan melalui media massa.
Sengketa terkait pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan tuduhan sepihak yang berpotensi merusak reputasi.
Tuduhan Antonius Sutarjo terhadap Acil berpotensi dikenakan pidana atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 310 KUHP, Ayat (1): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Ayat (2): Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 311 KUHP (Fitnah), Jika pelaku melakukan tuduhan yang diketahuinya tidak benar, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016), Pasal 27 ayat (3), Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik…”
Sanksi: Pasal 45 ayat (3) UU ITE – pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
