Diduga Panitia Seleksi Direktur “Air Ledeng” Bengkayang Salahi Aturan

Diduga Panitia Seleksi Direktur “Air Ledeng” Bengkayang Salahi Aturan
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Perekrutan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang tahun 2025 diduga telah main serong. Asas transparan, objektif, partisipatif dan akuntabel terkesan tidak dihargai.

Bila merujuk pada keputusan panitia tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi direktur dalam point ke 7 (tujuh) peserta yang diseleksi berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar.

Pengumuman panitia seleksi disiarkan secara resmi diruang publik, ada 5 (lima) peserta seleksi yang dinyatakan memenuhi syarat tanggal 26 Maret 2025 itu. Diantaranya :

(1). Herri, S.T, kelahiran Serukam, 17 Oktober 1982,

(2). Nikodemus, SE, kelahiran Jelatok, 26 Juni 1973,

(3). Yulius Heri, M.Pd, kelahiran Bengkayang, 10 Desember 1969,

(4).Wardi, S.Si, kelahiran Pejampi, 03 Februari 1983,

(5). Tarmizi, S.T, kelahiran Bengkayang, 08 Agustus 1975.

Melihat dugaan masalah rekrutmen ini, Sekretaris Daerah Selaku Ketua Panitia Seleksi, Yustianus,SE,.MM dikonfirmasi via WhatsApp pukul 18:26 Wib (29/3) menyarankan untuk tanya langsung pada asisten ekonomi dan pembangunan Kabupaten Bengkayang.

“Selamat malam, Baik. Saya sudah arahkan Asisten Perekonomian dan pembangunan untuk menjawab nanti (Teknis). Tks,” ujar Yustianus,SE,.MM.

Sampai berita ini diterbitkan asisten ekonomi dan pembangunan Kabupaten Bengkayang belum merespon. Namun problem ini kemudian kami tanyakan langsung pada Sarina,S.Pd selaku Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Sarina mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar karena belum dapat informasi resmi tentang rekruitment Direktur yang baru. Namun Sarina menegaskan akan memasukan masalah ini dalam agenda dengar pendapat usai hari libur lebaran.

“Selesai liburan lebaran kami ada RDP. Akan kami masukan dalam agenda rapat, untuk minta keterangan tentang hal ini di bidang yang melaksanakan seleksi direktur tersebut,” ujar Sarina,S.Pd.

 

Masyarakat Bengkayang berharap aturan main dalam rekrutmen direktur agar sejak awal adil, on the track dan dipegang teguh semua pihak, bagaimana jika suatu saat salah satu warga, sebut saja Welly, ada masyarakat yang melapor di pengadilan tata usaha negara tentu ini masalah.

“Saya pada prinsipnya harus sesuai aturan dan aturan itu wajib di jalankan, Indonesia ini negara hukum, bukan negara milik pribadi,” tutup Welly.

(Redaksi)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!