Oknum Istri Polisi Polres Bengkayang Dilaporkan Pengusaha Asal Tanjung Pinang Terkait Bisnis Kecambah Sawit

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Pengusaha biji Sawit asal Tanjung Pinang, Robin, mendatangi Polres Bengkayang, untuk melapor salah satu warga asal Kabupaten Bengkayang yang diduga telah melakukan penggelapan sejumlah uang selama tahun 2020-2024.
Robin menyebut jumlah kerugian yang telah ia alami berkisar Rp.855.740.800,- dari total dua tahap transfer via bank melalui dua rekening atas nama R (inisial) dan CV Putra Tri Cindo Mandiri. Dengan kejadian ini, Robin merasa sangat dirugikan dan segera melapor dengan pihak Polres Bengkayang.
“Pelaku sendiri merupakan (Oknum) Ibu Bhayangkara loh pak. Awalnya Ibu LM (inisial) memulai bisnis dengan membeli kecambah KS dengan saya. Yang mana saya sebagai investor dan LM sebagai pengelola. Bisnis ini dibagi menjadi dua tahap yang mana tahap satu dimulai tanggal 6 Agustus 2019,” Sebut Robin, Selasa 19 Maret 2024.
Permasalahan bisnis ini kemudian berkembang, awalnya hendak mediasi di Polres Bengkayang, namun ketika datang di Polres Bengkayang Robin bersama empat stafnya mendapat informasi bahwa LM tidak hadir lantaran menurut Robin, LM ini tidak berhubungan bisnis dengan dirinya namun dengan PT BTN.
“Ini dengan gampangnya batalkan agenda mediasi itu, via telpon mengatakan seperti itu. Saya dengar dia sudah sewa pengacara. Tanpa harus hadir di Polres Bengkayang, padahal saya sudah jauh-jauh hadir dari Pulau Batam sampai ke Bengkayang, waktu saya habis,”ujar Robin lagi, Pukul 12:30 Wib.
Ketika orang yang dianggap sebagai pendamping hukum LM dihubung via WhatsApp atas nama Lipi,S.Ag,SH yang bersangkutan menyebut dirinya masih berada di kabupaten Sambas. Namun ketika ditanya lebih lanjut apakah benar selaku pengacara ibu LM, Lipi mengaku sebagai pendamping hukum ibu LM.
“Iya. Ada apa ya,” tanya Lipi,S.Ag,SH, yang kemudian pembicaraan via WhatsApp dilanjutkan namun belum dibalas lagi oleh yang bersangkutan sekitar pukul 15:48 Wib.
Atas kerugian ini, Robin Kemudian menyerahkan penanganan kasusnya pada Pengacara yang ia tunjuk yakni Irawan,S.Sos,SH,MM. Dan telah menerima dua surat kuasa. Pertama surat kuasa mendampingi penanganan kasus pada setiap pemeriksaan di Pengadilan Negeri, kedua surat kuasa khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan pengaduan/Laporan Polisi.
“Sesuai surat kuasa, Atas kerugian klien saya, kami akan menuntut LM sekitar lima miliar rupiah (5M), baik materiil maupun immaterial. Tuntutan kami ini tentu hakim yang nanti akan memutuskan,” ujar Irawan,S.Sos,SH,MM.
(Redaksi)