Polres Bengkayang Musnahkan Sabu 10,04 Gram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Polres Bengkayang Musnahkan Sabu 10,04 Gram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
Share It !

 

Suaraborneosatu.com -Bengkayang- Kalbar – Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.

 

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penasihat hukum tersangka, awak media, serta tersangka.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,04 gram, hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 12 Maret 2026.

 

Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan kondisi barang bukti kepada tersangka dan para saksi dalam keadaan masih tersegel utuh. Selanjutnya segel dibuka dan dilakukan pengujian ulang menggunakan alat general screening drugs, yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

 

Setelah dipastikan keasliannya, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke septic tank. Proses ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir.

 

Selain itu, hasil uji laboratorium dari BPOM Pontianak juga menyatakan bahwa sampel barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine.

 

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika.

 

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polres Bengkayang akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Sumber : Humas Polres Bengkayang

 

 

Kristin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!