KEJAKSAAN DAN POLRI LOYO? MASYARAKAT NGURIT JEMPUT KEADILAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA LANGSUNG KE PRESIDEN, KPK, KEJAKSAAN AGUNG DAN MABES POLRI!

KEJAKSAAN DAN POLRI LOYO? MASYARAKAT NGURIT JEMPUT KEADILAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA LANGSUNG KE PRESIDEN, KPK, KEJAKSAAN AGUNG DAN MABES POLRI!
Share It !

Suaraborneosatu.com-Barito Selatan, Di tengah gempita akhir tahun, kegelisahan mendalam menyelimuti hati masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Sebuah laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Ngurit Tahun Anggaran 2024 yang sarat bukti kuat, terindikasi macet di meja penegak hukum lokal, memaksa warga mengambil langkah ekstrem: melayangkan surat pengaduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Kementerian Keuangan RI.

Laporan audit internal yang diinisiasi warga menemukan kejanggalan fantastis: puluhan juta rupiah Dana Desa diduga dikorupsi melalui modus nota fiktif dan pemalsuan stempel. Pemilik Toko Sarah, pemasok fiktif, bahkan telah memberikan konfirmasi tertulis bahwa ia tidak pernah mengeluarkan nota-nota yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban desa. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan bukti konkret yang seharusnya langsung berujung pada penetapan tersangka dan penindakan hukum tanpa kompromi.

“Kami, masyarakat Desa Ngurit, yang diwakili oleh Mamut, Harmito, dan Umpul, merasa kecewa dan prihatin. Dokumen-dokumen audit jelas menunjukkan adanya kerugian negara dan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Namun, proses hukum di tingkat lokal terasa berjalan di tempat. Sudah ada pemanggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, bahkan sudah mengumpulkan 13 orang untuk dimintai keterangan sejak November 2025, tetapi hingga kini belum ada kejelasan dan kemajuan berarti,” tegas perwakilan warga dalam rilis pers mereka.

Masyarakat menduga kuat adanya pelambatan penanganan perkara atau bahkan upaya pembungkaman kasus di tingkat lokal. Dengan bukti sejelas ini, kelambatan progres hukum merupakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil.

Oleh karena itu, kami memohon atensi dan intervensi langsung dari:

<span;><span;>- Presiden RI: Untuk memerintahkan evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa Ngurit.

<span;><span;>- Kejaksaan Agung RI: Untuk segera mengambil alih dan melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus ini, serta menindak oknum yang mungkin menghambat proses hukum.

<span;><span;>- KPK RI: Untuk melakukan audit investigasi dan mengambil alih kasus ini jika terbukti ada indikasi korupsi yang terstruktur dan masif.

<span;><span;>- Mabes Polri: Untuk mengawal dan memastikan transparansi serta akuntabilitas proses penyelidikan dan penyidikan jika kasus ini melibatkan oknum kepolisian daerah.

<span;><span;>- Kementerian Keuangan RI: Untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa Ngurit dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Masyarakat Desa Ngurit menuntut keadilan! Kami tidak akan menyerah mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan.

Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan sejahtera.

Narasumber: Harmito, Mamut & Umpul

Editor: Daryono,spt

Dion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!