Kepala Dinas Kominfo Tanggapi Aktivitas Internet Ilegal di Kabupaten Bengkayang 

Kepala Dinas Kominfo Tanggapi Aktivitas Internet Ilegal di Kabupaten Bengkayang 
Share It !

Suaraborneosatu.com – Bengkayang. Sehubungan dengan pemberitaan tentang aktivitas reseller internet illegal yang beredar di Kecamatan Teriak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang telah melakukan rapat koordinasi Penindakan Layanan Internet pada Senin 10 Februari 2025 melalui virtual Zoom Meeting di Ruang Media Center Diskominfo.

Rapat terbatas secara virtual ini dihadiri oleh Ikbal Mawaldi, S.T. selaku Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Monitor Kelas II Pontianak (UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio, Layanan Publik dan Pemerintahan Ditjen SDPPI – Komdigi; Head of Telkom Daerah Singkawang mewakili P.T. Telekomunikasi Indonesia Tbk Cabang Bengkayang; Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang Aleksius, S.Sos., M.Si (Kadis Kominfo Bengkayang saat itu) beserta Sekretaris Dinas, Kabid Informatika dan Jafung; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang; Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bengkayang; serta Jafung Perencana Ahli Muda dari Bapperida Kabupaten Bengkayang.

Pada rapat koordinasi ini memaparkan pengawasan, pengendalian dan penindakan hukum Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dari Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Monitor Kelas II Pontianak. Berdasarkan peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dijelaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan UPT dilingkungan Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jendral SDPPI. Dengan tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

Prinsip Pokok Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dijelaskan penggunaan SFR wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Penggunaan SFR wajib mendapatkan izin dari Menteri. Menteri menetapkan izin penggunaan SFR berdasarkan hasil analisis teknis. Izin penggunaan SFR ada 3 jenis yaitu : Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Kelas.

Berdasarkan hasil pemaparan dari Balai Monitor Kelas II Pontianak, bahwa kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penindakan harus sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada pasal 44 ayat 1 – 2 disebutkan bahwa yang berwenang melakukan penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang telekomunikasi adalah penyidik dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Telekomunikasi yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sesuai Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian menjelaskan bahwa PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang dan PPNS lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan dan penindakan tindak pidana tersebut. Untuk setingkat Provinsi Kalimantan Barat kewenangan ini hanya dapat dilaksanakan oleh UPT Kementrian Komdigi (Balai Monitoring Kelas II Pontianak). Peran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang adalah hanya bisa menyampaikan laporan dan keluhan dari masyarakat tentang Internet Service Provider (ISP) illegal yang mencurigakan kepada Balai Monitor Kelas II Pontianak dengan asas praduga tak bersalah, hal ini dikarenakan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang tidak bisa melakukan penyidikan dan penindakan.

Kabid Informatika Diskominfo Kabupaten Bengkayang Napoleon Togu Simatupang, S.Si. menyampaikan jika masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang menemukan bukti adanya aktivitas internet ilegal ataupun menjadi korban reseller internet illegal dapat melaporkan ke pihak yang berwajib. “Untuk masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian setempat, Balai Monitor Kelas II Pontianak melalui layanan interaktif, atau dapat juga melalui layanan pengaduan DJPPI Kominfo seperti Live chat https://djppi.kominfo.go.id, nomor telepon 159, WhatsApp 081 112 159 159 ataupun sosial media resmi DJPPIKOMINFO.”, Jelas Napoleon.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si., menyayangkan terkait pemberitaan di salah satu media lokal Bengkayang yang menyebutkan bahwa Diskominfo Bengkayang diduga tutup mata terkait aktivitas reseller internet illegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang yang baru dilantik pada 21 Maret 2025 ini pada audiensi jurnalis di Kabupaten Bengkayang bersama Bupati Bengkayang. “Saya menyayangkan terkait pemberitaan Dinas Kominfo tutup mata terhadap keberadaan internet illegal di Bengkayang. Saya mau menyampaikan bahwa terkait dengan aktivitas internet illegal itu bukan tugas kami, itu tugas Balai Monitor. Masalah siapa yang menulis tidak perlu disebutlah, jadi tolong di take down berita itu.” Ungkap Kadis Kominfo Bengkayang. Rabu, (16/04/2025).

Lanjut, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si. mengungkapkan perspektif dari sisi pembaca atau masyarakat terkait opini yang ditulis di media tersebut tidak berdasarkan aturan. “Yang pertama kalau pembaca tau aturan, mohon maaf, tanda kutip ini ya bodoh benar wartawan ini.” Ucap Kadis Kominfo Bengkayang pada audiensi jurnalis bersama Bupati Bengkayang, 10 April 2025.

Selepas audiensi Kadis Kominfo Bengkayang juga sempat berdiskusi santai dengan beberapa rekan jurnalis dan wartawan, membahas langkah kedepan dari hasil audiensi. Ini tidak sesuai dengan tulisan pada berita di salah satu media yang menyebutkan bahwa Kadis Kominfo Bengkayang tidak memberikan ruang untuk menanggapi dan klarifikasi. Hanya saja waktu audiensi memang terbatas karena padatnya jadwal Bupati Bengkayang. Sehingga audiensi berjalan singkat. Arahan Kadis Kominfo Bengkayang terkait hal-hal bersifat teknis dapat dibahas lebih lanjut dipertemuan berikutnya bersama rekan-rekan di Bidang Informasi Publik Diskominfo Bengkayang.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Kadis Kominfo Bengkayang pada audiensi tersebut, muncul berita “Pernyataan Kontroversial Kadis Kominfo Bengkayang : Sebut Wartawan Bodoh”. Tanggapan dari Kadis Kominfo Bengkayang Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si terkait berita tersebut juga sangat disayangkan. Beliau menyatakan tidak ada unsur untuk menyerang kredibilitas wartawan yang bersangkutan seperti yang diberitakan. “Hanya menyayangkan pemberitaan yang dirilis dengan judul “Diskominfo Bengkayang Diduga Tutup Mata Terkait Aktivitas Reseller Internet Ilegal” tidak divalidasi terlebih dahulu ke Dinas Kominfo.” Kata Kadis Kominfo Bengkayang.

Harapan Kadis Kominfo Bengkayang Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si terkait penulisan berita tersebut pada intinya untuk kebaikan penulis. “Intinya jangan sampai orang yang membaca dan mengerti aturan berpikiran negatif tentang penulis tersebut.” Harap Kadis Kominfo Bengkayang.

(Diskominfo Bengkayang / Redaksi)

suaraborneosatu@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!