Sepakat Damai, 1 Tersangka Arisan Get di Sekadau Bebas

Share It !
Pers Conference Pengungkapan Kasus Arisan Get di Kabupaten Sekadau Pada Selasa 4 Maret 2025. (Foto: Acil).

Suaraborneosatu.com (SEKADAU) – Satu orang dari 8 Tersangka kasus Arisan Get di Sekadau yang berinisial AS telah bebas. Sebab, kasus tersebut telah diselesaikan oleh korban dengan sepakat damai, dan korban juga sudah mencabut laporannya.

 

Adapun tersangka yang berinisial AS tersebut sempat dihadirkan pada saat pers conference pengungkapan arisan Get pada Selasa, 4 Maret 2025 yang lalu. Namun, setelah beberapa hari kemudian, dirinya dikabarkan bebas setelah korban mencabut laporannya.

 

 

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, membenarkan jika AS telah bebas lewat mekanisme Restorative Justice (RJ). Dengan berbagai pertimbangan, korban mencabut laporannya salah satunya karena memiliki ikatan keluarga.

 

 

“Korban dan pelaku sepakat berdamai karena mereka ada ikatan keluarga. Pelaku juga dalam kondisi hamil. Dia juga bersedia mengganti kerugian korban,” ucapnya.

 

 

 

Diketahui korban yang melaporkan AS itu mengeluarkan modal untuk membeli arisan get itu sebesar Rp 378 juta. Kasus ini pun akhirnya berujung damai.

 

 

“Dengan selesainya kasus ini, otomatis status tersangkanya juga gugur,” tegas Kuswiyanto.

 

 

Pihak kepolisian juga mempersilakan korban atau tersangka lain yang ingin menyelesaikan kasus ini lewat RJ. Kini, total tersangka kasus arisan get yang ditahan di Mapolres Sekadau berjumlah 7 orang. (Acl).

Acil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: KONTEN DILINDUNGI !!